kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset WNI senilai Rp 1.300 triliun yang belum terlapor bisa diperiksa


Jumat, 15 Maret 2019 / 08:20 WIB
Aset WNI senilai Rp 1.300 triliun yang belum terlapor bisa diperiksa


Reporter: Adinda Ade Mustami, Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat ada sekitar Rp 1.300 triliun aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Angka itu berdasarkan hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018. Berdasarkan data hingga 11 Maret 2019, Dirjen Pajak telah mengirimkan informasi keuangan ke 54 negara dan telah menerima informasi keuangan dari 66 negara. Hasilnya, nilai aset yang diterima mencapai lebih dari Rp 1.300 triliun.

Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan temuan hasil AEoI tersebut tentu perlu ditindaklanjuti. "Atas temuan tersebut, bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan," ujar Bawono saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (14/3).

Harta yang tidak dilaporkan tersebut dapat menjadi data pembanding atau pencocokan data dengan profil SPT. Dengan data tersebut, DJP justru terbantu untuk menguji kebenaran data SPT. "Singkatnya, data tersebut bisa dijadikan alat menguji kepatuhan wajib pajak," jelas Bawono.

Ajib Hamdani, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center mengatakan, dari sisi wajib pajak, harus ada kesadaran tentang pelaporan yang benar. Sementara dari sisi petugas pajak, harus membuat instrumen pengukur tax compliance yang efektif. Selanjutnya membuat law enforcement terhadap wajib pajak tidak patuh, sehingga memberikan keadilan buat wajib pajak lain yang patuh. "Law enforcement ini misalnya dengan melakukan proses pemeriksaan," kata Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (14/3).

Meski begitu, ia juga menilai, Ditjen Pajak juga bisa melakukan imbauan bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya tersebut. "Kalau imbauan untuk selanjutnya mengharapkan kesadaran wajib pajak. Kalau mekanisme pemeriksaan lebih mempunyai daya dorong untuk kepatuhannya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×