kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset tidak dikembalikan, Benny gugat Kejari Jakpus


Kamis, 11 Agustus 2016 / 06:07 WIB
Aset tidak dikembalikan, Benny gugat Kejari Jakpus


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Jakarta Securities Benny Andreas Situmorang terpidana kasus Askrindo menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan PT Askrindo (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Benny bersama Tim Kuasa Hukum dari kantor Teddy, Gunawan & Emron Law Firm menggugat lantaran telah membayar uang pengganti sebesar Rp 24,6 miliar, namun pihak kejaksaan tidak mengembalikan aset milik PT Jakarta Securities. Seperti diketahui, Benny membayar uang pengganti tersebut sesuai dengan amar putusan kasasi Mahkamah Agung No. 547/K/Pid.Sus/2015.

"Pihak Kejaksaan telah menerima pembayaran uang pengganti, seharusnya aset-aset PT Jakarta Securities dikembalikan," ujar Benny dalam keterangan persnya, Kamis (11/8).

Benny meminta aset tersebut dikembalikan karena aset tersebut nilainya lebih besar dari uang pengganti yang dibayarkan.  

Menurut Benny, ia sudah melakukan pembayaran uang pengganti sejak tanggal 23 Juni 2015. Ia melakukan pembayaran melalui Giro Bank Mandiri dan bersama slip setoran kepada jaksa di Kejari Jakarta Pusat.

Namun, kata Benny, pihak Kejari belum juga menguangkan pembayaran tersebut. "Bukannya menjalankan penyerahan pembayaran yang sudah diterima, malahan pada tanggal 28 September 2015, kejaksaan melakukan eksekusi aset milik PT Jakarta Securities dengan cara menyerahkan kepada kuasa hukum PT Askrindo. Dan pada tanggal 11 November 2015, kejaksaan melakukan eksekusi aset PT Jakarta Securities dengan cara menyerahkan hak pengelolaan aset tersebut kepada PT Askrindo," katanya. 

Padahal, lanjut Benny, jika merujuk saksi ahli Prof M. Yahya Harahap, berdasarkan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, jika sudah dilakukannya pembayaran uang pengganti, maka aset-aset yang disita segera dikembalikan kepada pemilik, dalam hal ini adalah PT Jakarta Securities.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×