kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aryaputra mensomasi BFI Finance


Kamis, 17 Mei 2018 / 17:18 WIB
Aryaputra mensomasi BFI Finance
ILUSTRASI. BFI Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta mengirim somasi kepada PT BFI Finance Tbk. Somasi ini merupakan balasan surat yang dikirim BFI pada 15 Mei 2018, atas surat pertama yang dilayangkan Aryaputra pada 11 Mei 2018.

"Bahwa kami secara tegas menolak dan membantah semua isi dan/atau surat pernyataan yang dinyatakan dalam surat 15 Mei 2018 tersebut," tulis poin pertama kuasa hukum Aryaputra Pheo Hutabarat dari kantor hukum HHR Lawyers dalam surat somasi tertanggal 16 Mei 2018.

Kedua, Aryaputra menegaskan kepemilikan sahamnya tak sebatas dalil, melainkan memiliki ketetapn hukum melalui putusan PK/PDT/240/2006.

Oleh karenanya, Aryaputra menyangkal dalam poin ketiga, di mana BFI menyebutkan bahwa putusan PK/PDT/240/2006 justru memberikan pengesahan peralihan saham oleh APT. Ini alasan-alasan Aryaputra melayangkan somasi.

"Berdasarkan hal tersebut kami men-somasi rekan dan /atau PTBFI untuk mengeluarkansurat tertulisdan tercatat dengan isi dan/atau syarat-ayarat mutlak (Surat Pencabutan)," lanjut Pheo.

Dalam somasinya, Aryaputra meminta agar BFI mencabut pernyataan-pernyataan dalam surat tertangal 15 Mei tersebut. Juga tegas menyatakan bahwa Aryaputra adalah pemilik saham BFI Finance sesuai putusan PK/PDT/240/2006. Kedua hal tersebut juga diminta Aryaputra untuk diterbitkan di dua surat kabar.

Selain, melayangkan somasi, Aryaputra juga menyampaikan niatnya untuk mengunjungi direksi BFI. Rencananya akan dilangsungkan pada Kamis (31/5).

Menanggapi hal ini, Corporate Communication BFI Dian Kusuma masih menilai bahwa sengketa peralihan saham milik Aryaputra telah usai pada 2001, dimana dinyatakan bahwa Aryaputra, dan PT Ongko Multicopora sebagai induknya, dimana keduanya merupakan pemegang saham BFI dahulu menyetujui peralihan saham.

Pun, ia bersikeras bahwa putusan  PK/PDT/240/2006 justru mengesahkan peralihan saham tersebut.

"Artinya, pengalihan gadai saham tetap sah dan berlaku, karena memang sudah sesuai dengan aturan korporasi yaitu pengambilan keputusan tertinggi melalui RUPSLB di tahun 2000," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (17/5).

Sayangnya, Dian tak merinci bagian maupun amar putusan mana dari PK/PDT/240/2006 yang mengafirmasi peralihan saham adalah sah.

Sebab, dalam penelusuran Kontan.co.id atas salinan putusan PK 240 PK/PDT/2006 tak ada ketentuan yang menyebutkan peralihan saham adalah sah. Sebaliknya dalam amar putusan ketiga, peralihan saham tersebut justru dinilai majelis peninjauan kembali tak berlaku sejak masa gadai saham-saham Aryaputra habis pada 1 Desember 2000.

"Menyatakan akta gadai saham APT, perubahan gadai saham APT, Consent to transfer APT, dan Power of Attorney APT telah gugur dan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal 1 Desember 2000," kutip Kontan.co.id dari salinan putusan 240 PK/PDT/2006.

Pun, dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Abdul Kadir Mappong menyatakan bahwa pengalihan saham Aryaputra pada 9 Februari 2001 tidak dapat dibenarkan menurut hukum gadai. Hal tersebut tertulis dalam halaman 46 putusan 240 PK/PDT/2006.

Ditambah pada halaman 51-52 rangkaian pengalihan saham dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh BFI dengan menjadikan saham-saham Aryaputra sebagai sumber pembayaran kepada kreditur dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×