kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arab Saudi bolehkan pelaksanaan ibadah haji 2020, ini persyaratannya


Selasa, 23 Juni 2020 / 10:22 WIB
Arab Saudi bolehkan pelaksanaan ibadah haji 2020, ini persyaratannya
ILUSTRASI. Seorang pria memasuki gerbang sterilisasi di Masjidil Haram, sebagan tindakan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), saat bulan suci Ramadan, di kota suci Makkah, Arab Saudi, Kamis (7/5/2020). Saudi Press Agency/Handout via REUTERS


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhrinya membuat keputusan mengenai pelaksanaan ibadah haji 2020.

Hanya saja pelaksanaan ibadah haji 2020 ini berbeda jauh dengan pelaksanaan ibadah haji pada tahun tahun sebelumnya.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan persyaratan ketat bagi calon jamaah haji yang ingin mengadakan perjalanan ibadah haji 2020.

Menurut penjelasan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh Arab Saudi, ada empat poin aturan penyelenggaraan ibadah haji 2020 yang harus dipatuhi oleh para jamaah haji 2020.

"Terlampir kami sampaikan rangkuman pernyataan kementerian Haji dan Umrah Kerjaan Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah Haji 1441 hijriyah. 2020 Masehi.Semoga Bapak dan Ibu Warga Negara Indonesia di Arab Saudi diberikan kemudahan dan kelancaran dalam melaksanakan ibadah haji" demikian publikasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh Arab Saudi melalui akun instagramnya.

Pertama, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuakan pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 hijriyah atau 2020 masehi tetap ada.

Kedua, Ibadah haji dapat diikuti oleh ekspatriat yang tela bermukim di Arab Saudi dengan jumlah sangat terbatas.

Artinya warga negara asing yang tidak tinggal di Arab Saudi tahun ini  tidak dapat mengikuti penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Ketiga Keputusan tersebut mempertimbangkan masih adanya pandemi dan risiko penyebaran virus corona di seluruh negara Arab Saudi.

Keempat, Pembatasan jumlah jamaah untuk menjamin keamanan dan keselamatan dengan menerapkan semua langkah pencegahan penyebaran virus corona demi melindungi setiap rang dari risiko terjangkitnya wabah serta merujuk kepada ajaran islam yag memprioritaskan keselamatan umat manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×