kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APPBI: RUU Cipta Kerja bakal bantu investor dari jeratan Pemda


Kamis, 20 Februari 2020 / 11:02 WIB
APPBI: RUU Cipta Kerja bakal bantu investor dari jeratan Pemda
ILUSTRASI. RUU Cipta Kerja menjadi jaminan bagi investasi di daerah


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja juga menyasar perdagangan, termasuk membahas perizinan usaha ritel modern. Sesuai RUU Nomor 7/2014 tentang perdagangan, kelak kewenangan pemerintah dalam mengatur dan menata pasar tradisional dan pasar modern akan di hapus.

Para pebisnis memang menunggu beleid sapu jagad ini lantaran bakal menghilangkan berbagai regulasi selama ini dinilai menghambat kepastian bisnis dan investasi di Indonesia. Maklumlah, banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah.

Namun, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan melihat, selama ini kebijakan di satu daerah terkadang berbeda dengan daerah lain.

"Ada bupati yang mendukung investasi, tapi ada pula yang tidak boleh, jadi sulit," ujar Ridwan kepada kontan.co.id, Rabu (19/2).

Baca Juga: Hippindo: RUU Cipta Kerja memudahkan bisnis dan investasi di saat ekonomi sulit

Nah dengan adanya RUU Cipta Kerja, diharapkan kebijakan perizinan menjadi lebih baik. Mengingat, pemerintah daerah terkadang terlalu tidak bebas karena ada kepentingan kelompok. Lanjut Ridwan, seharusnya pemerintah daerah juga ikut membantu dan mendukung bukan malah menghalang halangi.

"Masa bioskop saja tidak boleh di satu kabupaten katanya itu tidak cocok. Jadi saya kira harus ada batasannya yang katanya memudakan investasi jadi malah mempersulit kan jadi tidak ada kesinkronan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," jelasnya.

Mengacu salinan draf Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 14 sektor perdagangan, pengembangan, penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya. Sementara di Beleid lama UU No 7/2014, kewenangan tersebut diberikan kepada para kepala daerah.

Izin usaha perdagangan juga akan di tarik ke pusat. RUU Cipta Karya mengubah pasal 24 UU No 7/2014 menjadi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Apindo: RUU Cipta Kerja dapat meningkatkan daya saing perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×