kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo sebut ada hal yang lebih mendesak dari revisi PP 109/2012


Selasa, 26 November 2019 / 16:05 WIB
Apindo sebut ada hal yang lebih mendesak dari revisi PP 109/2012
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) secara manual di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co, di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/8/2019). Kementerian Per


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan, tidak bisa hanya memihak satu sektor tertentu dan mengesampingkan urgensi kepentingan yang lebih besar. 

“Negara tidak bisa diatur oleh satu kepentingan tertentu. Harus berimbang antara berbagai urgensi. Ada hal yang lebih mendesak daripada revisi PP109/2012.” tegas Direktur Eksekutif Apindo Danang Giriwardana, Senin (25/11). 

Baca Juga: Peritel mulai marak kembangkan pusat belanja sendiri

Dengan merevisi PP 109/2012, industri Hasil Tembakau (IHT) dikhawatirkan akan semakin tertekan dan menyebabkan target cukai 2020 tidak akan tercapai.  Apalagi baru-baru ini melalui PMK No. 152/2019, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai yang sangat tinggi sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% pada Januari 2020. Ini merupakan kenaikan tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir. 

”Kalau kementerian pengusung revisi tidak memahami kepentingan ekonomi secara makro nasional, maka cenderung akan menerbitkan kebijakan - kebijakan yang tidak peduli dengan kepentingan lain. Pihak birokrasi bisa mempelajari data bahwa PDB didongkrak oleh cukai tembakau. Serapan tenaga kerja dari sektor ini juga masif. Rantai supply chain dalam IHT juga sangat tekait erat dengan pertumbuhan ekonomi,” lanjut Danang. 

Menurut Danang, ekosistem ekonomi akan mengalami tantangan lebih berat tahun depan. Hal ini berarti pendapatan negara dari pajak, cukai dan utang luar negeri akan terganggu dan sangat berpotensi menurun. Pemerintah tengah mempersiapkan berbagai cara untuk menjaga kestabilan ekonomi.

Baca Juga: Produk Korsel berpotensi banjiri Indonesia, begini tanggapan pengusaha

Tekanan pada industri tentunya akan mengancam seluruh mata rantai produksi yang terlibat, mulai dari tenaga kerja dan bisnis di bidang perkebunan, pertanian tembakau dan cengkeh; pabrikan; hingga ritel; serta lini usaha lain yang terkait. Selama lima tahun terakhir, terdapat lebih dari 90.000 tenaga kerja pabrikan yang telah mengalami PHK. Jumlah produsen juga mengalami penurunan dari 4.000an pelaku industri di tahun 2007 hingga kini hanya tersisa 700-an.

Danang mengaku hingga kini belum diajak membahas terkait rencana revisi PP 109/2012. “Saya sebagai Direktur Eksekutif Apindo belum diajak membahas terkait rencana perubahan PP 109, meskipun pada intinya saya sudah membaca berita-berita tentang substansi perubahan itu,” ujar Danang.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×