kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo mendesak pasal bayar denda 10% sebelum banding ke PN dibatalkan


Jumat, 11 Januari 2019 / 16:49 WIB
Apindo mendesak pasal bayar denda 10% sebelum banding ke PN dibatalkan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebab dalam beleid tersebut, terdapat pasal yang menyaratkan pelaku usaha membayar denda 10% dari denda yang diputus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum perusahan mengakukan keberatan alias gugatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri (PN).

Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pasal tersebut akan menurunkan akuntabilitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Sistem bayar ke KPPU ini akan menurunkan akuntabilitas KPPU karena membuat KPPU menjadi agen kolektor," ujar Shinta saat dihubngi Kontan.co.id, Jumat (11/1).

Posisi KPPU juga menjadi tanda tanya bagi pengusaha. KPPU dalam hal tersebut sebagai pihak dalam pengajuan banding putusan yang harus dibayar oleh pelaku usaha yang mengajukan banding.

Selain itu, pasal tersebut juga bertentangan dengan UU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). UU tersebut mengatur mengenai mekanisme eksekusi atau hukum ganti rugi atau denda kepada negara.

Pada aturan tersebut diatur subyek hukum bisa menjalani hukuman setelah ada putusan pengadilan inkracht. Shinta mengatakan kecuali masalah pidana berdasarkan keputusan hakim untuk ditahan.

"Dalam masalah perdata, seharusnya denda dieksekusi setelah putusan inkracht," terang Shinta.

Oleh karena itu Shinta bilang pasal membayar 10% denda sebagai syarat mengajukan gugatan merupakan pasal yang tidak tepat. Shinta bilang pasal tersebut harus dicabut sebelum revisi UU tersebut disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×