kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo: Harus ada pemisahan fungsi air dalam RUU SDA


Kamis, 19 Juli 2018 / 21:17 WIB
Apindo: Harus ada pemisahan fungsi air dalam RUU SDA
ILUSTRASI. Diskusi APINDO Tentang RUU Sumber Daya Air


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpendapat rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) harus memisahkan fungsi penggunaan air.

Pasalnya dalam RUU SDA yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama komisi V DPR RI tidak adanya perbedaan fungsi air tersebut.

Selain air sebagai kebutuhan publik, air juga menjadi kebutuhan dalam sektor ekonomi terutama sebagai bahan baku untuk industri.

"Pemerintah harus membedakan air sebagai kebutuhan sosial dan air sebagai kebutuhan ekonomi," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana usai diskusi kebijakan publik Apindo, Kamis (19/7).

Air dinilai menjadi faktor penting bagi produksi oleh seluruh industri. Tidak hanya bagi industri penyedia air atau pun industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Industri baja pun membutuhkan air dalam proses produksinya. Diungkapkan dalam diskusi kebutuhan ar industri baja mencapai 128,7 juta meter kubik.

Meski begitu konsumsi air oleh industri bukan lah prioritas. Konsumsi air dinilai masih kecil dibandingkan dengan total konsumsi air nasional.

"Konsumsi tiap industri relatif rendah hanya 2% dari konsumsi nasional," terang Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar.

Oleh karena itu pengaturan air bagi industri dianggap memberatkan. Hal itu ditambah dengan adanya pungutan 10% laba bagi industri yang menggunakan SDA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×