kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo dukung keputusan pemerintah menarik pajak e-commerce mulai April 2019


Kamis, 17 Januari 2019 / 19:42 WIB
Apindo dukung keputusan pemerintah menarik pajak e-commerce mulai April 2019


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memutuskan akan menarik pajak bagi pelaku e-commerce mulai April 2019 mendatang. Meski sempat ada penolakan, tapi kebijakan Kemkeu ini disambut positif pelaku usaha.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama menyatakan mendukung penuh realisasi dari peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri KEuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 itu. PMK 210/2018 sudah semestinya diterbitkan karena diperlukan bagi pelaku industri e-commerce.

"Ini penting untuk menciptakan kesetaraan level playing field antara pengusaha offline, pengusaha online, maupun pegiat media sosial," ujar Siddhi kepada Kontan.co.id, Kamis (17/1).

Menurut Siddhi terkait pendapat yang muncul belakangan bahwa pengenaan pajak terhadap e-commerce mesti ditunda itu sejatinya pendapat yang salah dan tidak adil. Sebab, Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah menetapkan penduduk yang berusaha dan memperoleh penghasilan mesti membayar PPh dan PPN kepada negara.

"Pemerintah bahkan sudah memberikan insentif perpajakan khusus UMKM dan mekanismenya juga telah disederhanakan, hanya membayar 0.5% dari omzet," imbuh Siddhi.

Toh, ia mengingatkan, bila omzet belum mencapai Rp 4,8 miliar per tahun, pelaku e-commerce belum perlu menyetor pajak alias masih tergolong ke dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PMK 210/2018 justru mempermudah pelaku untuk mengetahui tata cara pembayaran pajak yang selama ini belum jelas.

"Inti aturan ini ada pada penyamaan level playing field bahwa semua yang berusaha wajib membayar pajak. Lagipula, tidak ada juga aturan maupun jenis pajak baru," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×