kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa itu cessie yang sering disebut-sebut dalam kasus penangkapan Djoko Tjandra?


Jumat, 31 Juli 2020 / 09:05 WIB
Apa itu cessie yang sering disebut-sebut dalam kasus penangkapan Djoko Tjandra?
ILUSTRASI. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020).


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra akhirnya ditangkap Bareskrim Polri, Kamis (30/7).

Pria yang juga bernama Tjan Kok Hui itu ditangkap oleh Polri, dengan dukungan Polis Diraja Malaysia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020). 

Djoko Tjandra kembali ke Indonesia untuk diadili terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999.

Kasus yang membelitnya itu berawal saat Djoko Tjandra membuat perjanjian yang ditujukan untuk mencairkan piutang Bank Bali pada tiga bank (Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Bira) senilai Rp 3 triliun.

Lantas apa itu cessie, hak tagih, dan bagaimana kronologi kasus Djoko Tjandra?

Baca Juga: Bareskrim Polri tetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking tersangka

Apa arti cessie?

Dikutip dari laman resmi DJKN Kementerian Keuangan, cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga.

Secara singkat, cessie adalah penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. 

Sebagai contoh, misalnya A (bank/Kreditur) mempunyai piutang kepada B (debitur), tetapi A (bank/kreditur) menyerahkan piutangnya itu kepada C dengan cara mengalihkan/menjual piutang tersebut kepada C. 

Maka si C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B. C adalah kreditur baru sedangkan B adalah debiturnya.

Hak tagih (piutang) dapat dialihkan kepada pihak kreditur baru, yang mana pengalihan tersebut lazim dilakukan dengan cara cessie sesuai pasal 613 KUHPerdata. 

Sejauh praktik hukum di masyarakat, cessie dilakukan dengan akta otentik (notaris) atau di bawah tangan. 

Baca Juga: Buronan 11 Tahun Djoko Tjandra Akhirnya Tertangkap di Malaysia

Hak tagih

Hak tagih muncul karena perjanjian utang piutang. 

Di dalam Pasal 1721 KUH Perdata, arti utang piutang disamakan dengan perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian kredit. Dalam perjanjian kredit, seorang kreditur akan mempunyai hak tagih terhadap debiturnya.

Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan definisi piutang (hak tagih) sebagai hak untuk menerima pembayaran. Hak tagih dapat diagunkan dengan ikatan jaminan fidusia.

Pasal 9 ayat (1) menerangkan, jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

Baca Juga: Djoko Tjandra ditangkap, ini kronologis lengkap skandal cessie Bank Bali




TERBARU

[X]
×