kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antisipas virus corona, ini imbauan Mahkamah Agung (MA)


Rabu, 18 Maret 2020 / 08:45 WIB
Antisipas virus corona, ini imbauan Mahkamah Agung (MA)
ILUSTRASI. ilustrasi Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta,


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo, dalam salinan surat edaran yang diterima Kontan.co.id, Rabu (18/3), menyebutkan sejumlah kebijakan, diantaranya terkait persidangan pengadilan.

Pertama, persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayah tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai pro dan kontra

Kedua, penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan.

Ketiga, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing).

Keempat, persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi (persidangan yang dilakukan secara elektronik).

Nah, surat edaran tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 mendatang dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×