kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alokasi dana desa bagi daerah tertinggal akan ditambah


Kamis, 20 September 2018 / 14:46 WIB
Alokasi dana desa bagi daerah tertinggal akan ditambah
ILUSTRASI. Dirjen PPMD Taufik Madjid dan Sekjen Kemdes PDTT Anwar Sanusi mencicipi hasil produksi Bumdes


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemdesPDTT) akan menambah alokasi dana desa bagi desa yang masih tertinggal.

Hal itulah yang membuat anggaran dana desa pada tahun 2019 naik menjadi Rp 73 triliun. Sementara sebelumnya pada tahun 2018 anggaran dana desa sebesar Rp 60 triliun.

"Desa yang masih tertinggal akan mendapatkan alokasi lebih," ujar Sekretaris Kemdes PDTT Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id, Kamis (20/9).

Penambahan anggaran dana desa digunakan untuk perubahan alokasi dana desa. Selain desa yang akan mendapat tambahan dana, ada pula desa yang mendapat pengurangan.

Pengurangan dilakukan dengan melihat kondisi desa. Dana desa bagi desa yang sudah mulai berkembang dan menjadi desa mandiri akan dikurangi.

"Tapi melihat penambahan anggaran Rp 73 triliun penurunan alokasi tidak signifikan," terang Anwar.

Penambahan anggaran tidak akan mempengaruhi jumlah desa penerima. Jumlah desa penerima dipastikan Anwar masih sama dengan tahun 2018 sebesar 74.957 desa.

Penambahan anggaran juga melihat dampak dari dana desa. Anwar bilang dana desa menunjukkan pergerakan positif pada bidang ekonomi dengan membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan.

Penyerapan dana desa dinilai cukup baik di tahun 2018. Namun, akan ada pendampingan bagi desa dalam pembuatan laporan penggunaan dana desa.

Sebelumnya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tengah membuat aplikasi terkait pengawasan dana desa. BPKP membuat aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

"Pengawasan dilakukan melalui aplikasi, ada pengendalian intern yang melekat pada aplikasi tersebut," jelas Kepala BPKP Ardan Adiperdana.

Fungsi pengawasan tersebut akan menjadi perkembangan dari aplikasi Siskeudes. Pengembangan dilakukan oleh BPKP bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Pengembangan tersebut juga didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu meilhat banyaknya potensi penyelewengan dana desa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×