kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,66   5,02   0.54%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alihkan sistem online single submission, BKPM dapat alokasi anggaran Rp 100 miliar


Selasa, 30 Oktober 2018 / 19:49 WIB
Alihkan sistem online single submission, BKPM dapat alokasi anggaran Rp 100 miliar
ILUSTRASI. Warga Mendapatkan Pelayanan di OSS Lounge


Reporter: Martyasari Rizky | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI menyetujui pengalokasian anggaran sebesar Rp 100 miliar kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk anggaran pemindahan sistem Online Single Submission (OSS).

Persetujuan anggaran ini lebih rendah dari usulan yang diajukan BPKM. Sebelumnya, Kepala BKPM Thomas Lembong mengusulkan anggaran Rp 200 miliar untuk pemindahan sistem OSS dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke kantor BKPM.

"Meskipun permohonan yang disetujui masih di bawah dari permohonan yang diajukan kami, tetapi dengan anggaran yang ada kami simpulkan sebaiknya kami segera bergerak mengambil alih OSS dari Kemko," ujar Thomas, Selasa (30/10)

Untuk pemindahan sistem OSS membutuhkan beberapa koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Thomas menambahkan, untuk proses pemindahan OSS ini tidak bisa langsung. Sebab, masih ada urusan tertib administrasi yang perlu dilakukan seperti SK Menko Perekonomian, pelimpahan wewenang kepada OSS ini masih dalam proses.

"Dan kami dari BKPM akan terus menggenjot sekuat tenaga untuk membenahi masalah-masalah yang terjadi soal sistem OSS. Seperti yang sudah banyak diketahui, bahwa sistem OSS ini jauh dari kata mulus, banyak sekali kendala yang terjadi. Hal itu tentunya, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan dan kesulitan yang dialami akibat sistem kerja OSS selama ini," tutup Thomas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×