kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aktivitas filantropi bakal diperketat


Sabtu, 06 Mei 2017 / 14:27 WIB
Aktivitas filantropi bakal diperketat


Reporter: Agung Jatmiko, Agus Triyono, Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Budi Utomo, karib disebut Cak Budi barangkali tak pernah menyangka kalau pembelian mobil fortuner dan ponsel premium dengan dana donasi masyarakat lewat kitabisa.com bakal berbuntut panjang.

Bahkan, kasus ini malah masuk ke ranah hukum. Kementerian Sosial kini menyerahkan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat ke aparat penegak hukum. "Ini untuk memberi kepastian hukum atas penyelenggaraan pengumpulan dana masyarakat baik bagi penyelenggara maupun perlindungan ke donatur," ujar Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, Jum'at (5/5).

Tak sebatas itu saja. Pemerintah juga akan merevisi Undang-Undang (UU) No. 9 /1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. UU ini selama ini menjadi dasar hukum untuk mengatur aktivitas pengumpulan uang dan barang bagi kegiatan sosial. (lihat infografis)

Pemerintah menilai beberapa pasal dalam aturan yang sudah berumur lebih dari 56 tahun ini sudah tak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Ketidaksesuaian menyangkut: hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi donasi mereka, sanksi pidana serta denda bagi yang melanggar.

Revisi akan dilakukan sekaligus untuk mengantisipasi revolusi digital, termasuk penggunaan media sosial dalam proses filantropi. Sebagai contoh, kitabisa.com adalah situs crowdfunding yang dipakai untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial.

Kata Khofifah, rencana revisi UU ini sejatinya sudah disiapkan sejak 2014. Tahun lalu, pemerintah bahkan sudah melibatkan organisasi non pemerintah, seperti Oxfam, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Forum Filantropi untuk menjaring usulan.

Berbagai penyalahgunaan dana donasi masyarakat yang terjadi belakangan, kata Khofifah, bisa menjadi pembelajaran sekaligus tonggak perubahan. "Menjadi hak masyarakat untuk meminta transparansi atas donasinya," tandas Khofifah.

Chief Executive Officer (CEO) kitabisa.com Alfatih Timur mengatakan, website kitabisa.com sejatinya memiliki fitur yang membuat penggalangan dana bisa lebih transparan ketimbang menggunakan rekening pribadi. Di Kitabisa ada fitur update. Tiap laporan akan terkirim ke semua email donatur dan list donatur juga terlihat realtime, katanya. Kontrol justru sulit dilakukan jika dana langsung masuk ke rekening pribadi.

Hamid Abidin, Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia bilang, penggalangan dana publik sudah jadi industri sosial, seiring adanya aplikasi digital. Cara ini lebih mudah dan efisien karena mini SDM untuk menghimpun dana maksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×