kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akhirnya Google lunasi kewajiban pajaknya


Kamis, 30 November 2017 / 17:41 WIB
Akhirnya Google lunasi kewajiban pajaknya


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan digital raksasa, Google Asia Pacific Pte Ltd akhirnya melunasi pajaknya untuk tahun pajak 2015. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Ken mengatakan, pembayaran pajak oleh Google berupa pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan sistem self assessment sehingga Google yang menghitung, membayar, dan menyetor pajaknya sendiri.

Adapun pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari ini. "Baru lima menit yang lalu mereka melakukan pembayaran, langsung dari Amerika Serikat (AS) ke Singapura baru sampai sini. Oleh karena itu, dari pagi tadi saya menunggu pembayarannya," kata Ken di kantornya, Kamis (30/11).

Sayang, Ken enggan menyebutkan besaran nilai pajak yang dibayarkan Google, lantaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur mengenai kerahasian wajib pajak.

Namun Ken menegaskan bahwa besaran pajak yang dibayar, bukan merupakan hasil lobi-lobi. Artinya, besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sesuai ketentuan, bukan lobi-lobi, setelah mereka bawa data ya sudah selesai, sesuai data mereka, tidak ada kompromi, nego-nego," tambahnya.

Dengan demikian, Indonesia menjadi negara yang berhasil memajaki Google selain Inggris, India, Australia. Ia juga berharap, perusahaan aplikasi dan layanan konten di internet (over the top atau OTT) lainnya seperti Facebook dan Twitter juga mengikuti langkah serupa dengan tarif PPh pada umumnya.

"Apakah perusahaan lain mengikuti? Iya dong. Kan banyak perusahaan lain dan mereka sudah sepakat dan sudah on going, tahap finalisasi," ujar dia.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus M Haniv mengatakan, pembayaran pajak yang dilakukan oleh Google merupakan hasil dari proses yang cukup alot. Ditjen Pajak lanjut dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap Google.

"Kami bisa selesaikan masalah tersebut dengan pembayaran yang lumayan dan artinya sudah win-win solution dengan pihak BUT G," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×