kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akan ada insentif pajak ke DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA, ini komentar manajer investasi


Kamis, 01 Agustus 2019 / 21:37 WIB
Akan ada insentif pajak ke DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA, ini komentar manajer investasi


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajer investasi mengapresiasi rencana insentif pajak yang akan diberikan kepada investor dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA).

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menilai, insentif pajak tersebut bisa untuk mendorong investor masuk di tiga instrumen investasi tersebut. Hanya saja, kata dia, soal pajak sebetulnya bukan komponen utama.

"Permasalahan utama bukan di pajak. Proses mencari proyek untuk diterbitkan DINFRA, DIRE, dan sebagainya itu tidak mudah. Selain itu, DINFRA dan DIRE juga belum begitu banyak beredar walau sudah mulai bertambah. Pajak akan membantu, tapi sekali lagi bukan permasalahan utama," kata Rudiyanto saat dihubungi kontan.co.id pada Kamis (1/8).

Baca Juga: DINFRA, DIRE, Reksadana akan diberi insentif pajak

Hal yang lebih bisa untuk mendorong investor masuk adalah ketersediaan proyek yang layak dan jaminan pemerintah. Apalagi jika proyek tersebut dikerjakan oleh BUMN atau sebagai proyek negara.

Dilansir dari kontan.co.id, pemerintah belum akan berhenti mengucurkan insentif perpajakan. Dalam waktu dekat akan terbit peraturan pemerintah (PP) yang memberi insentif PPh atas bunga atau diskonto obligasi dan reksadana.

Menurut Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, tarif pajak akan dibuat 0% hingga tahun 2020 dan setelahnya akan dikenakan 10%. Revisi PP ini yang juga akan melebar hingga ke DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA.

Baca Juga: Insentif pajak bisa menghasilkan yield lebih tinggi, investor bersuka cita

Saat ini tarif pajak reksadana adalah 5% hingga tahun 2020 dan akan naik menjadi 10% pada tahun selanjutnya. Rudiyanto mengatakan, dari pada diberlakukan tarif 0%, lebih baik tarif pajak 5% tersebut diperpanjang setidaknya hingga lima tahun ke depan.

"Kalau dari rencana tersebut, berarti tarif pajak 0% hanya sampai 2020, lalu memasuki tahun selanjutnya langung naik ke 10%. Akan terasa sekali berkurangnya insentif yang diberikan. Jadi lebih baik flat di 5%," tambah Rudiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×