kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Airlangga sebut sebagian besar yang terpapar Covid-19 dari transportasi umum


Kamis, 10 September 2020 / 12:36 WIB
Airlangga sebut sebagian besar yang terpapar Covid-19 dari transportasi umum
ILUSTRASI. Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri BUMN, Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana pemberlakuan PSBB kembali, bahwa nantinya dapat menerapkan fleksible working hours.

Dimana dijelaskan Airlangga untuk kegiatan perkantoran dapat mengacu pada 50% bekerja di rumah dan sebagian lagi bekerja di kantor. Adapun juga disampaikan akan ada sebelas sektor yang tetap dibuka selama masa PSBB kembali yang rencananya akan dimulai 14 September 2020.

"Kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar perkantoran itu melalui flexible working hours sekitar 50% di rumah atau 50% di kantor dan 11 sektor tetap terbuka," kata Airlangga dalam Rakornas Kadin pada Kamis (10/9).

Airlangga menyebut berdasarkan data yang ada, sebagian besar yang terpapar Covid-19 yaitu sebesar 62% pasien yang dirawat di Rumah Sakit Kemayoran berasal dari klaster transportasi.

Baca Juga: 4 Hal yang boleh dilakukan selama PSBB total di Jakarta

"Karena sebagian besar yang terpapar berdasarkan data yang ada itu 62% yang dari Rumah Sakit Kemayoran itu basisnya adalah akibat transportasi umum," imbuhnya.

Oleh karenanya nantinya akan ada evaluasi terkait beberapa kebijakan terutama mengenai ganjil-genap.

"Beberapa hal kebijakan yang perlu dievaluasi yang termasuk terkait dengan ganjil genap Ini yang kemarin kami sampaikan kepada Gubernur DKI," imbuhnya.

Selanjutnya: Daftar 11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi saat PSBB ketat Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×