kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,33   -6,02   -0.65%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agustus, RS Harus Bebas dari Kata Internasional


Senin, 19 Juli 2010 / 14:14 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah sudah menyemprit rumah sakit yang masih memakai embel-embel internasional. Paling lambat bulan depan, tak ada lagi rumah sakit yang memakai label internasional.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku sudah melayangkan surat teguran kepada rumah sakit yang memakai label internasional itu. Dia mengatakan, rumah sakit tak bisa lagi seenaknya memakai label tersebut.

Kendati sudah memberi teguran, Endang masih memberi kesempatan bagi rumah sakit mengubah namanya. Hingga kini, dia mengaku sudah ada yang berubah. "Ada juga yang sedang dalam proses," kata Endang usai mengikut sidang kabinet di Istana Negara, Senin (19/7).

Hingga 9 Juli lalu, data Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa baru ada lima dari delapan RS yang mencantumkan label internasional dalam namanya. RS yang dimaksud, RS Surabaya Internasional berganti nama menjadi RS Premier Surabaya, RS Bintaro Internasional berganti nama menjadi RS Premier Bintaro, RS Mitra Internasional Jatinegara berganti nama menjadi RS Premier Jatinegara, RS Omni Internasional berganti nama menjadi RS Omni, dan RS Jogja Internasional berganti nama menjadi RS Jogja.

Adapun tiga rumah sakit yang masih belum ganti nama internasional per pekan lalu adalah RS Royal Progress Internasional di Sunter, Jakarta, RS MH. Thamrin Internasional di Salemba, Jakarta, dan RS Santosa Bandung Internasional. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak mencabut, Kementerian Kesehatan akan mencabut izin rumah sakit tersebut.

Penggunaan label internasional dilarang karena dianggap membohongi masyarakat. Sebab, banyak rumah sakit yang memakai kata itu ternyata standar pelayanannya tidak sesuai dengan labelnya.

Ke depan, Kementerian Kesehatan mengharuskan rumah sakit yang berniat memakai kata itu harus mendapatkan akreditas dari join commision international. Badan ini akan menilai apakah pelayanan rumah sakit itu benar-benar sudah layak disebut internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×