kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 2,4 juta pekerja yang tak dapat subsidi gaji, mengapa?


Jumat, 02 Oktober 2020 / 06:39 WIB
Ada 2,4 juta pekerja yang tak dapat subsidi gaji, mengapa?
ILUSTRASI. Ada sekitar 2,4 juta pekerja yang tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji atau tidak valid. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan, ada sekitar 2,4 juta pekerja yang tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji atau tidak valid. Jumlah tersebut berasal dari 14,8 juta nomor rekening yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menerangkan, sekitar 2,4 juta data pekerja yang tidak valid ini dikarenakan ada yang tidak sesuai dengan persyaratan yang dimuat dalam Permenaker 14/2020 juga karena gagal melakukan konfirmasi ulang.

"Dari 2,4 juta ini yang tidak valid 75% karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker 14/2020. Di antaranya adalah upahnya di atas Rp 5 juta, kemudian kepesertaannya tercatat di BPJS Jamsostek di atas Juni. Ini ada 1,8 juta," ujar Agus dalam konferensi pers, Kamis (1/10).

Sementara, ada 25% atau sebanyak 600.000 data yang tidak valid karena gagal melakukan konfirmasi ulang.

Baca Juga: Sebanyak 618.588 orang akan terima bantuan subsidi gaji tahap V

"Saat kami lakukan validasi,ternyata tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang atau perbaikan, namun hingga hari terakhir kemarin, gagal konfirmasi ulang. Akhirnya kami tidak menerima pengembalian dari koreksi tersebut," terang Agus.

Lebih lanjut, Agus pun menyampaikan hingga 30 September ada sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang valid. Data ini dinyatakan valid setelah dilakukan validasi secara berlapis.

Baca Juga: Kabar baik! Sisa anggaran subsidi gaji akan disalurkan ke guru honorer dan guru agama

Seluruh data calon penerima bantuan subsidi gaji tersebut pun sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.

Adapun, sesuai dengan Permenaker 14/2020, persyaratan pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi gaji ini adalah Warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan sampai juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta yang dilaporkan pemberi kerja dan serta memiliki rekening bank yang aktif. 

Selanjutnya: Hingga akhir September, sebanyak 10,77 juta pekerja telah terima bantuan subsidi gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×