kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

8 Poin yang harus diketahui soal larangan mudik Lebaran, berlaku 6-17 Mei 2021


Senin, 05 April 2021 / 09:35 WIB
8 Poin yang harus diketahui soal larangan mudik Lebaran, berlaku 6-17 Mei 2021
ILUSTRASI. Sudah resmi diputuskan, Pemerintah melarang pelaksanaan mudik untuk Lebaran 2021. Ketentuan ini berlaku pada 6-17 Mei mendatang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah resmi diputuskan, Pemerintah melarang pelaksanaan mudik untuk Lebaran 2021. Ketentuan ini berlaku pada 6-17 Mei mendatang. 

Keputusan larangan mudik ini ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu. 
Tujuan pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih awal adalah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik. 

Apa saja poin-poin dalam larangan mudik tersebut? Simak selengkapnya.

1. Penetapan tanggal 

Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021. Meski mudik 2021 dilarang, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021. 

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka penularan Covid-19. 

Baca Juga: Mudik Lebaran dilarang, bagaimana dampaknya ke emiten perhotelan?

2. Berlaku untuk semua 

Larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat. 

Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 

3. Tidak boleh berpergian 

Selama larangan ini berlaku, masyarakat tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. Kemenhub saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya terkait larangan mudik ini. 

Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya, jika terdapat pelanggaran. 

Baca Juga: Menhub: Larangan mudik Lebaran tahun ini sudah final




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×