kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

600.000 keluarga sudah ikut sensus penduduk, berikut data yang perlu disiapkan


Jumat, 21 Februari 2020 / 15:00 WIB
600.000 keluarga sudah ikut sensus penduduk, berikut data yang perlu disiapkan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sudah 600.000 keluarga atau sekitar 2,3 juta lebih anggota keluarga mencatatkan diri dalam sensus penduduk secara online.

Direktur Sistem Informasi BPS Muchammad Romzi menyampaikan sejak awal beroperasinya sensus penduduk online yakni pada tanggal 15 Februari 2020 hingga 20 Februari 2020 secara rata-rata sekitar 100.000 keluarga mencatatkan dirinya. 

Catatan BPS seluruh data tersebut sudah mencakup semua daerah di Indonesia. Namun demikian, Romzi menambahkan kendala yang dihadapi BPS ada di sisi client. Akses internet tidak lancar menyebabkan beberap file yang dibutuhkan tidak sempurna terunduh. 

Baca Juga: Warga negara asing bisa ikut sensus pendudk 2020, ini caranya

“Jadi formulir isian yang dijalankan browser akhirnya tidak jalan sesuai perilaku yang diharapkan. Demikian juga browser yang digunakan, harus mendukung requirement untuk menjaga keamanan data yang dikirimkan,” ujar Romzi kepada Kontan.co.id, Jumat (21/2).

Romzi mengindikasi ini yang menyebabkan responden merasa terkendala untuk akses sensus penduduk online. Akan tetapi, BPS melihat dari sisi keamanan tetap dikedepankan.  “Untuk mereka yang tidak bisa akses, ada surat pemberitahuan wawancara bulan Juli,” kata dia.

Informasi saja, untuk mengisi sensus penduduk online ada beberapa yang harus dipersiapkan. 

Pertama, Kartu Keluarga (KK). Pastikan nomor kartu keluarga bisa dibaca dengan mudah agar tidak salah input saat memasukkan ke data sensus online. 

Kedua, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masing-masing anggota keluarga yang akan di sensus. 

Ketiga, dokumen pernikahan atau dokumen perceraian, jika pada sensus tahun ini ada anggota keluarga yang hendak di sensus sudah berubah status pernikahannya. 

Keempat, Surat Keterangan Kematian, apabila ada keluarga yang sudah meninggal dunia. Terutama anggota keluarga yang sebelum sensus atau selama sensus berlangsung meninggal dunia. 

Baca Juga: Siapkan data ini sebelum mengisi sensus penduduk online di BPS

Kelima, mempersiapkan data untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan untuk dimasukkan dalam sensus ini. 

Proses sensus penduduk secara mandiri lewat sistem online ini membutuhkan waktu pengisian sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga. Jadi selain menyiapkan data Anda perlu meluangkan waktu cukup agar proses sensus secara online bisa berjalan dengan sukses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×