kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

5 Rekomendasi aktivis untuk kasus lubang tambang


Selasa, 17 Mei 2016 / 17:25 WIB
5 Rekomendasi aktivis untuk kasus lubang tambang


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Aktivis lingkungan merekomendasikan lima hal yang harus dilakukan pemerintah agar kematian warga termasuk anak-anak di lubang bekas areal tambang tidak terulang kembali.

Merah Johansyah, aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mengatakan, lima rekomendasi tersebut yakni, tindakan pencegahan, penindakan hukum, evaluasi izin dan pencabutan, pemulihan lingkungan, rehabilitasi korban. "Rehabilitasi atau bantuan psikologi bagi keluarga korban sangat diperlukan," kata dia di Kantor Staf Presiden, Selasa (17/5).

Ia menambahkan, selama ini belum ada langkah serius yang diambil pemerintah untuk menangani masih maraknya korban warga di lubang tambang. Menurutnya, baik pusat maupun daerah masih saling lempar kewenangan dan tanggung jawab untuk penanganannya.

"Soal kewenangan pusat atau daerah, masyarakat tidak mau tahu, rakyat sudah cukup menderita, sekarang harus dicara cara untuk menyelesaikannya," kata dia.

Menurut Merah, di Kalimantan Timur khususnya Samarinda, korban lubang tambang sangat banyak lantaran wilayah kerja pertambangan sangat berdekatan dengan pemukiman warga. Yakni, jarak areal tambang hanya sekitar 50 meter dengan kawasan pemukiman.

Parahnya, pengusaha lalai melakukan reklamasi meskipun di lokasi itu sudah tidak lagi dilakukan kegiatan produksi. Di mana, masih ada 232 lubang tambang yang belum direklamasi. "Di sana tidak ada rambu, pos keamanan, apalagi pagar pembatas," ujar dia.

Merah menjelaskan, beberapa perusahaan batubara yang diduga lalai terhadap penanganan lubang bekas pertambangan antara lain, PT Insani Bara Perkasa, PT Kitadin, PT Lana Harita Indonesia, dan PT Multi Harapan Utama. Sebagian besar lainnya merupakan perusahaan tambang batubara dengan perizinan konsesi izin usaha pertambangan.

Ia menambahkan, pihaknya meminta pemerintah pusat segera mengambil tindakan untuk pengamanan luban tambang tersebut. "Cabut dong, izin perusahaan bertanggung jawab terhadap 24 warga yang meninggal tadi, kalau tidak ini hanya omong kosong saja," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×