kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

18 lembaga dibubarkan, Moeldoko pastikan pemerintah tidak akan bubarkan OJK


Selasa, 14 Juli 2020 / 22:03 WIB
18 lembaga dibubarkan, Moeldoko pastikan pemerintah tidak akan bubarkan OJK
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (29/6/2020). Sebanyak 18 lembaga akan dibubarkan, Moeldoko pastikan pemerintah tidak akan bubarkan OJK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memang berniat untuk membubarkan 18 badan yang ada di pemerintahan namun tidak termasuk di dalamnya Otoritas Jasa Keuangan.

Namun, pembubaran 18 lembaga atau badan pemerintah ini akan terbatas pada badan yang ada di dalam pemerintahan sehingga tidak akan mengubah badan atau lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU), seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," jelas Moeldoko Kepala Staf Presiden Moeldoko kepada wartawan, Selasa (14/7).

Moeldoko menerangkan hingga saat ini pemerintah belum masuk untuk mengevaluasi lembaga yang didirikam melalui Undang-Undang. 

Karena itulah, Mantan Panglima TNI itu menyampaikan bahwa saat ini OJK dan Bank Indonesia masih fokus pada tugas masing-masing sesuai aturan perundangan-undangan.

Moeldoko menjelaskan, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam penghapusan 18 lembaga tersebut. 

Diantaranya adalah pertama, struktur lembaga harus memiliki fleksibilitas, harus adaptif, dan sederhaana sehingga memiliki karakter kerja yang cepat.

"Dalam konteks itu maka karakter sebuah struktur harus adaptif responsif dan fleksibel tinggi maka speednya tinggi," ujar Moeldoko.

Karena itu, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengevaluasi lembaga yang pendirianya berdasarkan pada landasan hukum Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres)

Pertimbangan kedua, lembaga tersebut memiliki fungsi yang dekat dengan fungsi yang sudah ada di Kementerian atau instansi lain. 

Moeldoko mencontohkan Komisi Lansia yang berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan," terang Moeldoko.

Moeldoko juga menyebut ada Badan Akreditasi Olahraga sebagai salah satu yang akan dirampingkan. 

Selain itu ada Badan Restorasi Gambut (BRG) yang saat ini menjadi sorotan karena meski badan ini memiliki fungsi dalam mengelola lahan gambut dan mencegah kebakaran hutan tapi tak optimal melaksanakan tugas.

BRG secara fungsi dan pelaksanaannya bisa masuk dalam lembaga lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Misalnya dalam rangka menangani masalah kebakaran hutan. Selain itu fungsi untuk mengelola lahan gambut, bisa dilakukan oleh Kementerian Pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×