kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

16 Perusahaan digital mulai efektif tarik pajak konsumen, ini kata pengamat pajak


Selasa, 01 September 2020 / 18:57 WIB
16 Perusahaan digital mulai efektif tarik pajak konsumen, ini kata pengamat pajak
ILUSTRASI. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak enam belas perusahaan digital secara efektif telah menarik, memungut, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang/jasa sebesar 10% yang dibeli konsumen.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, potensi PPN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sangat besar. Mengingat Indonesia sebagai negara pasar dengan konsumen yang besar, sehingga potensinya relatif besar.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut penerimaan pajak tahun 2020 berpotensi shortfall

Kendati demikian, ada dua catatan Bawono. Pertama, mekanisme pengawasan dan upaya menjamin kepatuhan dari para pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Hal ini memerlukan pengaturan khusus.

Kedua, salah satu hal yang luput diperhatikan dari PPN digital ini ialah bahwa terdapat kemungkinan bahwa ada sengketa dan perebutan hak pemajakan PPN digital tersebut antarnegara. Bawono menilai ini sesuatu yang solusinya harus mulai dibicarakan di tingkat global.

“Ini karena tiap negara bisa mendefinisikan usual residence pembeli secara sepihak baik dari alamat penagihan, IP address, lembaga keuangan yg bertindak sebagai institusi pembayaran, tempat kedudukan, dan sebagainya,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (1/9).

Baca Juga: Mulai hari ini, TikTok, Facebook, Disney dan tujuh perusahaan lainnya akan tarik PPN

Sebagai catatan, pada gelombang pertama per 1 Agustus 2020, ada enam perusahaan digital yang menerapkan PPN meliputi Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB.

Sementara per hari ini (1/9) ada sepuluh perusahaan digital asing yang menjalanjan kewajiban perpajakannya yakni Tiktok Pte., Ltd., Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×