kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yamaha berharap menang lawan KPPU di PN Utara


Kamis, 09 November 2017 / 16:57 WIB
Yamaha berharap menang lawan KPPU di PN Utara


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM) masih yakin pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kesalahan dalam membuat putusan terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT YIMM dan PT Astra Honda Motor (PT AHM).

Dua pabrikan motor ini diduga melakukan persekongkolan dengan menaikkan harga skuter matik 110-125 cc sehingga menurut KPPU merugikan masyarakat selaku konsumen.

Namun ternyata hari ini, majelis pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak melakukan pemeriksaan tambahan seperti harapan PT YIMM sebelumnya.

"Kami sebenarnya mengharapkan adanya pemeriksaan tambahan untuk memperjelas adanya berbagai kekeliruan dalam putusan yang dibuat KPPU karena objek perkara ini kan putusan KPPU. Tapi kalau majelis memandang itu tidak perlu ya itu kewenangan majelis, tidak masalah," kata Asep kepada wartawan usai persidangan.

Sementara itu, kekeliruan yang dilakukan KPPU menurut Asep ialah karena KPPU mendasarkan putusan pada keterangan saksi yang tidak disumpah dan tidak diperiksa di persidangan. Padahal berdasarkan peraturan yang dikeluarkan komisioner KPPU sendiri dinyatakan bahwa keterangan yang dipakai seharusnya keterangan saksi atau ahli yang disumpah dan diperiksa di persidangan majelis KPPU.

"Maka kami ingin mempertegas bahwa dalam perkara ini mereka melanggar atau tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan komisioner yang dikeluarkan oleh mereka sendiri. Tapi semoga tanpa pemeriksaan tambahan pun majelis mengetahui dan mempertimbangkan hal ini," tambah Asep.

Dalam kesempatan terpisah tim litigasi KPPU Manaek S.M. Pasaribu mengungkapkan tidak sependapat dan merasa tidak perlu adanya pemeriksaan tambahan. Malahan ia menuding pihak PT YIMM memasukkan pengajuan bukti baru berupa pengajuan ahli baru materi baru.

Padahal menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 tahun 2005, hal tersebut tak dibolehkan karena majelis yang memeriksa permohonan banding hanya dibolehkan memeriksa hasil putusan majelis KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×