kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WNI di luar negeri diminta ajukan KMILN


Minggu, 17 September 2017 / 20:24 WIB
WNI di luar negeri diminta ajukan KMILN


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Kementerian Luar Negeri mengeluarkan aturan teknis dalam penerbitan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). Penerbitan KMILN ini diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam beleid ini, pemerintah memberikan identitas KMILN untuk masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang tak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KMILN berfungsi sebagai kartu tanda pengenal dan alat pemetaan untuk menjaring potensi dan jejaring masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

Permohonannya berlaku untuk empat kategori. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap atau bekerja di luar negeri. Kedua, Warga Negara Asing (WNA) eks WNI.

Ketiga, WNA yang merupakan anak eks WNI. Kempat, WNA anak seorang WNI.

Masyarakat Indonesia di Luar Negeri pemegang KMILN akan mendapatkan sejumlah fasilitas kemudahan berupa diizinkan membuka rekening di perbankan umum Indonesia. Selanjutnya diizinkan memiliki properti di Tanah Air. Kemudian diizinkan mendirikan badan usaha di Indonesia.

Direktur Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Al Busyra menyatakan sat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi di sejumlah negara agar masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri mau mendaftar secara sukarela untuk mendapatkan KMILN. Disisi lain, Kemlu tengah melakukan koordinasi dengan K/L terkait guna memberikan kemudahan fasilitas terhadapat masyarakat pemegang KMILN.

"Kami mempunyai target kiranya KMILN ini bisa diikuti oleh sebanyak mungkin masyarakat Indonesia di luar negeri," kata Al Busyra kepada KONTAN, Minggu (17/9).

Dia menyatakan pemerintah berharap potensi yang dimiliki masyarakat Indonesia di luar negeri bisa mendorong pembangunan di bidang ekonomi maupun berbagi pengalaman profesionalisme.

"Kita ingin mengundang untuk memberikan kontribusi di Tanah Air, kita mengajak mereka untuk berbagi dan bekerjasama dengan Indonesia,"ujarnya.

Namun dalam implementasinya kartu yang berlaku selama dua tahun ini, penerbitan KMILN juga bisa dicabut oleh pemerintah sebelum masa berlaku kartu tersebut kadaluarsa. Pencabutan KMILN dilakukan jika pemilik kartu ini terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×