kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45940,43   -23,30   -2.42%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wakil Ketua KPK masuk pusaran kasus Akil


Kamis, 17 April 2014 / 22:46 WIB
Wakil Ketua KPK masuk pusaran kasus Akil
Asing Net Buy Jumbo Rp 970 Miliar, Cek Saham-Saham yang Banyak Dikoleksi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bupati Kabupaten Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua membantah pernah menyerahkan sejumlah uang ke Akil Mochtar untuk mengukuhkan kemenangannya dalam sengketa Pilkada Kabupaten Morotai 2011.

Dia bahkan meyakini majelis hakim, dengan mengungkapkan kalau dirinya saat menghadapi sidang di MK, didampingi Bambang Widjajanto sebagai pengacaranya. Bambang sendiri saat ini sudah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Rusli bersaksi, bahwa Bambang adalah ketua tim kuasa hukum yang menangani sengketa Pilkada Kabupaten Morotai 2011.

"Proses di MK kami dengan ketua tim hukum Bambang Widjojanto dan Ketua Majelis Mahfud MD," kata Rusli di bersaksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4).

Rusli lantas mengklaim sengketa yang ditangani Bambang itu berjalan sesuai prosedur.

"Sampai proses selesai Bambang tidak pernah meminta uang atau mengarahkan kami untuk brtemu siapa-siapa baik ketua maupun anggota majelis," klaim Rusli.

"Hal-hal yang menyangkut keputusan atau langkah arahan ke mana semua kami berdasarkan petunjuk ketua tim kuasa hukum, Pak Bambang Widjojanto. Kami tidak pernah mengeluarkan uang untuk perkara ini," imbuhnya.

Kesaksian Rusli sangat bertentangan dengan dakwaan Jaksa KPK terhadap Akil Mochtar. Pasalnya dalam dakwaan Jaksa menduga Rusli telah mengirim uang sebanyak Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar yang dijanjikan kepada Akil Mochtar terkait penangan sengketa Pilkara tersebut.

Duit dikirim Rusli secara bertahap, yakni 2 kali mengirim Rp 500 juta pada 16 Juni 2011 dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011. Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan mengabulkan permohonan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rusli Sibua dan Weni R Paraisu.

Dalam amarnya, MK memutuskan membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada yang ditetapkan KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.

Sampai berita ini diturunkan, Tribun masih berusaha untuk mengkonfirmasi kepada Bambang Wdjojanto. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×