kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wagub DKI: Minimarket langgar Perda, tutup!


Kamis, 25 Desember 2014 / 16:22 WIB
Wagub DKI: Minimarket langgar Perda, tutup!
ILUSTRASI. Cadangan devisa Indonesia diperkirakan masih berpeluang naik hingga akhir tahun ini.KONTAN/Cheppy A. Muchlis/


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mendata minimarket di lokasi yang tak sesuai peruntukan alias melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Penertiban dan penjatuhan sanksi pun bakal segera menyusul.

"Saya sudah menginstruksikan lurah dan camat untuk mendata minimarket di lingkungannya. Setelah itu baru ditentukan dan dievaluasi, minimarket yang melanggar Perda ya sudah selesai, harus ditutup," kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, di rumah dinasnya, Kamis (25/12).

Djarot menengarai, menjamurnya minimarket di Jakarta adalah karena masih banyak oknum di Dinas Tata Ruang maupun Dinas P2B yang memberi izin pendirian minimarket, meskipun tak memenuhi syarat yang sudah tegas diatur dalam perda itu.

Perda Nomor 2 Tahun 2002, ujar Djarot, mengatur luas lantai minimarket adalah 100 meter persegi hingga 200 meter persegi. Jarak minimarket dengan pasar tradisional juga harus minimal setengah kilometer.

Lalu, lanjut Djarot, Pasal 9 Perda tersebut menyatakan harga jual di minimarket tak boleh lebih murah dibandingkan harga di pasar maupun warung di sekitarnya. Adapun sanksi atas pelanggaran Perda ini adalah kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.

Selain pidana, kata Djarot, sanksi administratif juga diancamkan kepada pengusaha minimarket yang melanggar Perda tersebut. Sanksi ini mulai dari teguran tertulis sampai maksimaltiga kali, pemanggilan, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin oleh Gubernur.

"Prinsipnya adalah meminimalisir masalah tanpa memunculkan masalah baru. Saya tidak anti-minimarket, (tetapi) saya hanya menertibkan minimarket yang sudah begitu banyak ini jumlahnya. Harus ada keseimbangan dengan UKM (usaha kecil dan menengah) juga," kata mantan Wali Kota Blitar itu.

Meski demikian, Djarot mengatakan belum akan menjatuhkan sanksi bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang masih saja memberikan izin pendirian minimarket yang melanggar ketentuan. Dia mengaku akan terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan SKPD-SKPD tersebut terkait penertiban minimarket ini.

Djarot menambahkan, sekarang dia menunggu dulu laporan dari lurah dan camat tentang minimarket di wilayah masing-masing. "Sudah ada lurah dan camat yang melapor minimarket ke saya, tidak usah saya sebutin lurah dan camat mana. Yang penting semakin cepat semakin baik (lapor minimarket), nanti leading sector program ini Dinas UKM dan Asisten Perekonomian," ujar dia. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×