kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Perkebunan diklaim sudah akomodatif


Selasa, 21 Juni 2016 / 18:10 WIB
UU Perkebunan diklaim sudah akomodatif


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah maupun DPR menilai Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sudah ideal dijadikan sebagai acuan untuk tata kelola perkebunan saat ini. Pasalnya, UU ini dinilai telah mengakomodir kepentingan semua elemen masyarakat, baik masyarakat adat, petani, maupun perusahaan.

Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan, UU tersebut ketika dibahas melibatkan berbagai pihak. Kemudian diputuskan setelah melakukan uji publik dan telah mendengar semua pihak yang berkepentingan. Untuk itu, Firman menyayangkan sikap LSM yang mengajukan ujti materi alias judical review UU Perkebunan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, pada 27 Oktober 2015, koalisi Tim Advokasi Keadilan Perkebunan melakukan judicial review terhadap 12 pasal dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tim Advokasi Keadilan Perkebunan tersebut terdiri dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Serikat Petani Kelapa Sawit, Sawit Watch, Aliansi Petani Indonesia, Serikat Petani Indonesia, Bina Desa, dan Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD)

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Gamal Nasir mengaku, telah memberikan argumentasinya pada sidang di MK terhadap pasal-pasal yang digugat tersebut. Gamal optimistis, para hakim MK bisa memahami argumentasinya.

Kendati begitu ia mengaku kaget dengan adanya gugatan UU Perkebunan ini. Ia menilai UU tersebut sudah dibahas secara menyeluruh dan maksimal oleh pemerintah dan DPR sehingga kecil kemungkinan mengalami kelemahan.

Menurut Gamal, UU ini dibuat atas inisiatif DPR dan telah melalui uji publik. Dia membantah jika UU ini sebagai biang kerok pembukaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit. Gamal pun mempertanyakan motivasi para penggugat tersebut. “Jangan-jangan mereka yang melakukan gugatan itu tidak pro investasi,” ujarnya.

Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Achmad Mangga Barani mengatakan, UU Perkebunan sudah mengakomodir semua kepentingan di sektor perkebunan. “Dalam UU ini dua-duanya dijamin, baik masyarakat adat maupun perusahaan, kepentingannya sama-sama diakomodir. Jadi UU ini sudah cukup ideal dijadikan acuan untuk tata kelola budidaya perkebunan,” kata Mangga Barani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×