kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

UU keuangan negara digugat ke MK


Rabu, 22 Mei 2013 / 19:33 WIB
ILUSTRASI. Solusi Sinergi Digital (WIFI) membangun jaringan fiber optik di Pulau Jawa.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Sejumlah dosen keuangan negara yang tergabung dalam Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ke MK ini mempermasalahkan soal kekayaan yang dihasilkan oleh perusahaan negara atau perusahaan daerah. Ini karena dalam menghasilkan kekayaan, perusahaan negara atau perusahaan daerah menggunakan fasilitas yang diberikan negara seperti permodalan.

CSS UI mengajukan permohonan uji materi Pasal 2 huruf g dan i pada UU No.17/2003 ini. Pihak CSS UI menilai pasal itu menciptakan diskriminasi lantaran kekayaan negara hanya dihitung sebatas modal, sedangkan sebagian besar keuntungan yang dihasilkan perusahaan negara atau perusahaan daerah digunakan untuk kepentingan pengelola perusahaan.

"Pasal itu juga berpotensi menciptakan tindakam hukum dan tindakan administrasi yang tidak bijaksana, tidak adil, tidak pasti, tidak sama dalam pelaksanaan antara hak dan kewajiban negara dengan hak dan kewajiban warga negara," ujar Ketua CSS UI Arifin P. Soeria Atmadja, Rabu (22/5).

Arifin mengatakan bahwa pemberlakukan pasal itu menyebabkan pengumpulan kekayaan negara tanpa memperhatikan faktor kewajiban dan resiko yang dapat membahayakan keuangan negara.

Selain itu, pasal ini juga membuka potensi dana APBN tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

"APBN itu berpotensi digunakan untuk kepentingan menutup kerugian atau ketidakpastian pada perusahaan negara atau perusahaan daerah atau kegiatan usaha lain yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Ini menghalangi strategi negara untuk mencapai tujuan bernegara, mencerdaskan kehidupan bangsan dan kemakmuran rakyat." kata Arifin.

Atas permohonan uji materi ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, pemohon terlalu banyak menggunakan dalil yang didasarkan pada ilmu pengetahuan tetapi tidak begitu kuat menjelaskan hak konstitusionalitas apa yang dilanggar dengan pemberlakuan pasal ini.

Anwar menilai hal ini berdasarkan pada keterangan pemohon yang kurang tajam dalam menguraikan dasar pengujian.

"Pasal 2 huruf g dan i itu dari perspektif konstitusionalnya yang dilanggar itu soal apa dari Pasal 23 UUD 1945. Memang sudah ada sedikit, tetapi belum begitu tajam, sehingga tidak memberikan keyakinan pada hakim apakah itu bertentangan atau tidak. Saran saya coba dikaitkan dengan pengertian konstitusionalitasnya," kata Anwar.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Arifin P Soeria Atmadja, Sigid Edi Sutomo, Machfud Sidik, Tjip Ismail, Darminto Hartono, dan Dian Puji N Simatupang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×