kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Urus izin, pengumpulan dana Yusuf Mansur berhenti


Selasa, 23 Juli 2013 / 07:00 WIB
Urus izin, pengumpulan dana Yusuf Mansur berhenti
ILUSTRASI. Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengadakan konferensi pers di 10 Downing Street, London, Inggris, Selasa (23/3/2021).


Reporter: Dina Farisah | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Selain sebagai dai, Ustaz Yusuf Mansur juga menawarkan skema bisnis berbalut investasi. Yusuf menawarkan investasi itu sejak pertengahan 2012 silam.

Tapi, gara-gara tawaran investasi itu pula, Yusuf harus berurusan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menilai, bisnis yang menjalankan pengumpulan dana masyarakat ini belum memiliki izin usaha sesuai aturan main yang berlaku.

Maka itu, kemarin, OJK memanggil Yusuf Mansur untuk menjelaskan skema bisnisnya itu. Yusuf sendiri menjelaskan, aktivitas pengumpulan dana yang ia lakukan lewat program patungan usaha adalah untuk membeli Hotel dan Apartemen Topas di kawasan Tangerang.

Merujuk situs www.patunganusaha.com, pada program patungan usaha, investor yang berminat menyetor minimal Rp 12 juta per orang. Menurut situs tersebut, total sekitar 1.500 orang mengikuti program ini. Itu berarti, sedikitnya dana yang terkumpul tidak kurang dari Rp 18 miliar.

Adapun, program investasi lainnya bertajuk patungan aset diminati ratusan peserta dengan dana terkumpul kurang dari Rp 1 miliar (lihat infografik).  
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menilai, kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan Yusuf Mansur tergolong katagori penawaran umum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Nah, pihak yang melakukan penawaran umum  seharusnya memiliki manajemen dan terdiri dari direksi serta komisaris. Selain itu, perlu ada laporan keuangan perusahaan agar lebih transparan.

Atas dasar itu, mestinya Yusuf Mansur mendaftarkan kegiatan usahanya itu ke OJK. Selanjutnya, OJK akan memberikan pernyataan efektif.
Nurhaida bilang, Yusuf bisa membentuk perusahaan terbuka (PT) untuk bisnisnya itu. Setelah berbentuk PT dan melakukan penawaran umum, perusahaan tersebut menjadi perusahaan terbuka.  Opsi lain, bisa membentuk reksadana penyertaan terbatas (RDPT).

Meski belum legal, OJK tidak memberikan sanksi terhadap Yusuf Mansur. OJK juga tidak memberikan batas waktu bagi sang ustaz untuk merampungkan aspek legalitas bisnisnya itu.

Kegiatan usaha Yusuf Mansyur tetap diperbolehkan berjalan. "Namun, penggalangan dana dari investor baru harus dihentikan," tegas Nurhaida.
Yusuf Mansur tak keberatan. Ia berjanji akan memperbaiki perizinan agar sesuai dengan UU Pasar Modal. "Alhamdulillah, saya dapat banyak masukan. Insya Allah diperbaiki. Ya langkah saya harus benar," ujar Yusuf kepada KONTAN, kemarin.

Yusuf telah menghentikan kegiatan pengumpulan dana masyarakat sejak 3 Juli 2013 lalu.  Ia menyatakan akan membuka kembali pendaftaran keanggotaan patungan usaha  setelah legalitas usaha di tangan.

Alternatif sistem usaha yang kelak mungkin akan ia jalankan adalah mendirikan non public listed company. "Saya akan pelajari dulu dengan seksama," kata Yusuf.       n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×