kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uji KIR diswastakan, APM dapat kesempatan pertama


Selasa, 02 Mei 2017 / 22:10 WIB
Uji KIR diswastakan, APM dapat kesempatan pertama


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai memberikan kuasa pemberian uji kelaikan berkala atau yang biasa disebut Uji KIR kepada pihak swasta. Swastanisasi KIR ini akan bertahap dengan menggandengang Agen Pemegang Merk (APM) di Indonesia.

Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Eddy Gunawan menyatakan rencana swastanisasi uji KIR akan memasuki masa transisi. Kemenhub akan segera memberikan wewenang ke APM untuk melakukan uji berkala, namun pemerintah masih akan memberikan waktu untuk swasta melengkapi kebutuhan uji kelaikan.

"Kita berikan waktu enam bulan untuk (APM) melengkapi segala seuatunya baik perlengkapan maupun SDM (sumber daya manusia) dan metode pengujiannya, tetapi pola minimalis akan untuk pelaksanaan uji akan kita coba lakukan, "kata Eddy pada KONTAN, Selasa (2/5).

Eddy menyatakan, untuk sementara waktu uji berkala akan dilakukan swasta bersama pemerintah. Pemerintah belum akan memberikan kuasa penuh untuk swasta menjalankan uji kelaikan. Namun tidak menutup kemungkinan suatu saat swasta akan diberikan kuasa penuh untuk hal itu.

"Pembina teknis masih dari Ditjen Hubdat, karena APM belum bisa memenuhi persyaratan penuh, semisal tenaga penguji yang mempunyai kualifikasi kompetensi. Jadi masih akan kolaborasi swasta dengan Dishub,"jelas Eddy.

Nah kata Eddy, bengkel APM yang melakukan uji kelaikan akan terus diawasi oleh Dishub daerah. Dan setiap tahunnya bengkel APM yang melakukan uji kelaikan akan diberikan akreditasi.

"Jadi nanti akan ada tingkatan akreditasi,nanti ada tingkatan akreditasi yang full komputerisasi akan diberikan nilai A atau yang tidak menggunakan akan diberikan B. Kalau yang tidak oke yang kita bekukan sementara," tutur Eddy.

Untuk masalah biaya, kata Eddy untuk saat ini akan ditetapkan sesuai biaya yang berlaku saat ini. Tapi bila swastanisasi KIR sudah sepenuhnya dilakukan oleh APM, maka ada kemungkinan sedikit lebih mahal tapi dengan kompensasi kualitas yang optimal.

Swastanisasi ini rencananya akan segera serentak mulai dilaksanakan. "Paling cepat tentative tanggal 12 mei 2017, tapi rencana saya masih perlu persetujuan pimpinan dulu," pungkas Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×