kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transfer dana Stanchart lemah prinsip KYC?


Selasa, 10 Oktober 2017 / 20:47 WIB
Transfer dana Stanchart lemah prinsip KYC?


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transfer dana jumbo mencurigakan di Standard Chartered milik 81 nasabah asal Indonesia masih menyimpan sejumlah pertanyaan. Yang jelas, kasus ini membuktikan penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) belum sepenuhnya dipraktekkan secara memadai oleh seluruh bank di dunia.

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerapkan peraturan ketat terkait KYC. Aturan main tercantum melalui Peraturan OJK No 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

“Tujuan utama penerapan prinsip KYC adalah untuk menghindari risiko dikemudian hari yang akan menyeret bank ke dalam situasi yang tidak diinginkan. KYC menjadi penting untuk pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang saat ini menjadi isu internasional,” ujar Fauzan Luthsa Senior Advisor di Infinitum Advisory dalam keterangan pers, Selasa (10/10).

Infinitum Advisory merupakan perusahaan risk management, compliance dan anti money laundering. Infinitum Advisory merupakan konsultan yang memiliki pengalaman anti pencucian uang internasional yang berbasis di Jakarta.

Fauzan menambahkan, pandangan yang umum di pimpinan perusahaan keuangan saat ini adalah mahalnya penerapan sistem kepatuhan dan anti pencucian uang yang baik. "Padahal denda non-compliance (ketidak-patuhan terhadap regulasi) itu jauh lebih mahal," ujarnya.

Contohnya adalah denda yang dijatuhkan otoritas keuangan Inggris pada Deutsche Bank awal tahun ini sebesar 160 juta poundsterling, atau hampir senilai Rp 3 triliun. Negara tetangga Singapura juga menjatuhkan total denda senilai 1,6 juta dollar Singapura kepada Credit Suisse dan UOB di tahun ini terkait pelanggaran regulasi anti pencucian uang.

Terkait hal tersebut, Infinitum Advisory menilai agar OJK dan instansi terkait untuk mengawasi secara ketat penerapan prinsip mengenal nasabah di Indonesia, “Kita sebaiknya menerapkan upaya mitigasi sejak dini. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi dunia perbankan nasional,” jelasnya.

Tambahan, mengacu pada penerapan Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018 maka data keuangan dari 100 negara di seluruh dunia akan dibuka. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi AEOI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×