kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga jurus PUPR sukseskan program sejuta rumah


Kamis, 02 November 2017 / 20:33 WIB
Tiga jurus PUPR sukseskan program sejuta rumah


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian PUPR terus berupaya mencapai target sejuta rumah. Setidaknya ada tiga strategi yang akan dilakukan untuk mensukseskan Program tersebut.

Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan bantuan penyediaan perumahan untuk masyarakat melalui pembangunan rumah susun sewa, rumah khusus dan program bedah rumah untuk masyarakat melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) serta memberikan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan bersubsidi pemerintah yang dibangun pengembang.

“Total pembangunan rumah yang dilaksanakan oleh pemerintah dan Pemda berkisar 20% dari target yang telah ditetapkan. Program Satu Juta Rumah memang di prioritaskan bagi MBR yang memang memerlukan bantuan pemerintah sehingga mereka bisa hidup di rumah yang layak huni,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis (2/11).

Kedua, pemerintah memberikan bantuan atau subsidi pembiayaan perumahan kepada masyarakat dan para pengembang yang berkontribusi dalam pembangunan rumah susbidi melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan subsidi selisih suku bunga (SSB).

Melalui bantuan pembiayaan perumahan tersebut, lanjut Syarif, pemerintah berharap daya beli masyarakat terhadap perumahan bisa meningkat. Kontribusi subsidi pembiayaan ini sekitar 30 %.

Sedangkan strategi ketiga adalah intervensi pemerintah dalam hal kemudahan perizinan pembangunan perumahan di daerah bagi para pengembang.

Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan baik kementerian/ lembaga pemerintah, pemerintah daerah, pengembang, perbankan, sektor swasta dan masyarakat bisa mendukung penuh pelaksanaan Program Satu Juta Rumah ini.

Di sektor perizinan ini, pemerintah telah berhasil menyederhanakan proses perizinan yang semula 33 perizinan menjadi 11 perizinan saja. Waktu pengurusan izin pun di persingkat yang semula 769 – 981 hari menjadi 44 hari saja.

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Pemda dan melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanaan Program Satu Juta Rumah di daerah-daerah.

“Program Satu Juta Rumah ini adalah gerakan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemangku kepentingan bidang perumahan. Bukan berarti pemerintah membangun sendiri rumah sebanyak satu juta unit. Tapi ini komitmen bersama dan wujud nyata perhatian pemerintah untuk menyelesaikan masalah perumahan bagi masyarakat,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×