kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait KPK, Jaksa Agung dinilai melawan Jokowi


Selasa, 12 September 2017 / 07:52 WIB
Terkait KPK, Jaksa Agung dinilai melawan Jokowi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Indonesia Corruption Watch menyesalkan usul Jaksa Agung HM Prasetyo agar penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Kejaksaan.

ICW menilai pernyataan tersebut adalah pelemahan institusi KPK dan bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Padahal sebelumnya Presiden telah menyatakan tidak setuju setiap upaya pelemahan terhadap KPK. KPK sangat dibutuhkan," kata aktivis ICW Donal Fariz saat dihubungi, Senin (11/9).

"Sehingga gagasan Jaksa Agung ini dapat dinilai melawan keinginan Presiden agar KPK tetap kuat," ujar dia.

Donal khawatir proses penuntutan menjadi tidak maksimal apabila dikembalikan kepada kejaksaan.

Berkaca pada kinerja kejaksaan selama ini, banyak tersangka korupsi yang dituntut oleh kejaksaan dinyatakan bebas oleh hakim. Termasuk, apabila penuntutan yang dilakukan KPK harus mendapat izin kejaksaan, maka Donal khawatir prosesnya akan menjadi berbelit-belit.

"Izin penuntutan kepada Kejagung berpotensi menciptakan sumbatan dan birokrasi baru bagi kerja lembaga khusus, seperti KPK," ucap Donal.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9), Jaksa Agung HM Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.

Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. (Ihsanuddin)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Minta Penuntutan KPK Dihapus, Jaksa Agung Dinilai Melawan Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×