kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tergugat merek Proenza Schouler ajukan perdamaian


Senin, 16 Januari 2017 / 17:51 WIB
Tergugat merek Proenza Schouler ajukan perdamaian


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lie Giok Lan mengajukan perdamaian terkait gugatan pembatalan merek Proenza Schouler yang diajukan perusahaan fesyen asal Amerika Serikat (AS) Proenza Schouler, LLC.

Ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kuasa hukum Lie Giok Lan, Muhammad Imansyah Salim mengatakan pihaknya telah mengajukan perdamaian kepada Proenza Schouler. Perdamaiannya itu meliputi adanya biaya ganti rugi yang dikeluarkan pihaknya seperti biaya pendaftaran merek baru dan biaya selama persidangan.

"Ketika perdamaian ini disetujui maka kami akan mengganti merek kami dengan yang baru," ungkapnya, Senin (16/1). Adapun untuk perdamaian itu ia menawarkan biaya sebesar US$ 20.000. Jumlah tersebut pun masih bisa dinegosiasi.

Apalagi ia bilang, merek Proenza Schouler di Indonesia saat ini terdaftar atas nama kliennya dan hukum merek di Indonesia menganut sistem first to file. Dimana, pendaftar pertama kali lebih berhak atas merek tersebut.

Namun demikian Imansyah bilang, perdamaian itu belum juga mendapatkan jawaban dari Proenza Schouler AS. Sehingga pihaknya tidak mengajukan hak jawab atas dalil gugatan Proenza Schouler.

Sementara itu kuasa hukum Proenza Schouler Ali Alwin Algaiti mengakui adanya tawaran perdamaian dari tergugat. Tapi, prinsipalnya masih belum menanggapi dan proses persidangan terus berlanjut. "Kami tidak keberatan kalau tergugat tidak megajukan jawaban, kami juga belum bisa menanggapi perdamaian karena dari prinsipal juga belum berikan tanggapan," ungkapnya singkat.

Sekadar tahu saja, Proenza mengajukan gugatan lantaran, merasa keberatan atas terdaftarnya merek Proenza atas nama orang lain di Indonesia. Sebab menurutnya, perusahaan asal AS itu merupakan pihak satu-satunya yang sah sebagai pemilik, pencipta yang berhak menggunakan merek ProenzaSchouler di dunia.

Adapun saat ini merek Proenza milik Lie Giok Lan sudah terdaftar di daftar merek pada 28 Maret 2014 dengan No. IDM000410586 untuk kelas 25. Proenza menilai, merek milik Lie Giok Lan memiliki
persamaan pada pokoknya dengan miliknya. Dilihat dari, kelas yang terdaftar pun sama-sama dalam kelas 25 yang melindungi produk pakaian.

Tak hanya itu, dilihat dari penulisan dan pengucapannya juga sama-sama terdiri dari kata Proenza Schouler. "Tanpa disertai dengan adanya unsur kata atau variasi lain yang menjadi daya pembeda," tulis Ali dalam berkas yang diterima KONTAN, Senin (5/12).

Sehingga, dinilainya, pendaftaran merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan didasari dengan iktikad tidak baik lantaran dapat mengecoh konsumen dan dapat menimbulkan kerugian. Apalagi Ali mengklaim, merek milik kliennya itu telah terkenal. Sebab, sebelum ingin mendaftar di Indonesia, merek Proenza Schouler milik Proenza telah terdaftar di beberapa negara seperti di Kanada, Australia, Jepang, Korea, dan Taiwan.

Sekadar tahu saja, sebelum mengajukan gugatan pembatalan, Proenza juga sudah lebih dahulu melakukan permintaan pendaftaran merek Proenza di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 10 Maret 2016 untuk kelas 25.

Hal itu diajukan untuk memenuhi sayar Pasal 68 ayat 1 dan 2 U No. 15/2001 tentang Merek. Dengan demikian, dalam petitum gugatannya, ia meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya dengan membatalakan  merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan dari daftar merek. Serta menyatakan merek ProenzaSchouler milik Proenza merupakan milik terkenal.

Perkara merek Proenza Schouler terus lanjut meski ada rencana damai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×