kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbitkan PP 59/2021, pemerintah beri perlindungan hukum, sosial, ekonomi bagi PMI


Selasa, 20 April 2021 / 14:12 WIB
Terbitkan PP 59/2021, pemerintah beri perlindungan hukum, sosial, ekonomi bagi PMI
ILUSTRASI. Petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berbincang dengan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI). ANTARA FOTO/Fauzan/NZ


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pada pasal 2 beleid itu disebutkan bahwa pelaksanaan perlindungan PMI dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Sebelum bekerja, pemerintah mewajibkan Calon PMI mendapatkan perlindungan teknis berupa jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut diberikan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Antara lain meliputi Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Lebih lanjut hal tersebut akan diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah minta pekerja migran tunda mudik lebaran 2021

Beleid yang diundangkan tanggal 7 April 2021 itu menjelaskan bahwa PMI akan mendapatkan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi. Perlindungan hukum yang diberikan mengatur tiga hal mengenai penempatan PMI.

Yakni PMI hanya dapat bekerja ke negara yang mempunyai peraturan perundangan-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dengan pemerintah Indonesia, dan/atau memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Sementara itu perlindungan sosial bagi PMI dilakukan melalui sejumlah cara. Antara lain adalah peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standarisasi kompetensi kerja.

Selain itu dilakukan pula peningkatan peran lembaga akreditasi dan lembaga sertifikasi. Menyediakan tenaga pendidik dan instruktur yang kompeten.

Perlindungan sosial juga dilakukan dengan penyenggaraan jaminan sosial serta membuat kebijakan perlindungan bagi perempuan dan anak. Beleid itu juga mengatur agar disediakan pusat perlindungan PMI di negara tujuan penempatan.

PP 59/2021 juga mengatur terkait dengab perlindungan ekonomi bagi PMI. Antara lain dengan cara pengelolaan remitansi, memberikan edukasi keuangan, serta memberikan edukasi kewirausahaan.

Selanjutnya: Menaker sebut RPP penempatan dan perlindungan awak kapal sudah diajukan ke Setneg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×