Temukan konstruksi di Pulau C, Anies Baswedan murka

Jumat, 20 Juli 2018 | 10:57 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Temukan konstruksi di Pulau C, Anies Baswedan murka

ILUSTRASI. Gubernur DKI Anies Baswedan usai Ratas Asian Games 2018


REKLAMASI - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah murka. Pasalnya, dia mendapatkan laporan mengenai adanya aktivitas konstruksi yang berjalan di Pulau C Jakarta Utara. Padahal, sebelumnya, ia mengatakan pulau reklamasi sedang dalam penyegelan dan dijaga ketat oleh Satpol PP.

Terkait hal tersebut, Anies menegaskan tidak akan memberikan toleransi. Bahkan dia mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada siapun yang berani melanggar peraturan.

“Tapi intinya, kami tidak akan memberikan toleransi dan membiarkan kalau ada pelanggaran. Jadi sekarang sedang dicek, apakah ini baru atau tidak. Kalau ini barang baru berarti ada sanksinya,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/7).

Namun demikian, Anies masih belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan jika nantinya ditemukan pelanggaran.

“Sanksinya apa? Saya akan lihat aturannya nanti. Yang jelas kita tidak akan diam,” tegasnya.

Terkait dengan laporan masih berjalannya konstruksi ini, Anies mengaku sudah melakukan pengecekan yang dilakukan langsung oleh timnya. Dari pencitraan drone didapat, banyak barang-barang konstruksi yang ada di kawasan pulau C yang menyalahi aturan.

“Saya dapat fotonya dari drone. Di situ memang terlihat banyak bahan-bahan untuk konstruksi,” ungkapnya.

“Kemudian tim dari Pemprov sudah melakukan pemotretan hasil drone serta melakukan site visit langsung. Memang terlihat kegiatan pembangunan yang ada di PIK 2. Kemudian ada juga pembangunan jembatan di pulau C. Akan tetapi masih belum bisa disimpulkan sampai sekarang apakah barang-barang yang ada di situ sudah ada sebelum tanggal 7 Juni atau baru ada sesudah tanggal itu. Karena barang-barang itu ada di lapangan. Jadi sekarang sedang dicek lebih jauh,” tambahnya.

Anies menegaskan, pembangunan apapun di pulau reklamasi tidak memiliki dasar. Selain melarang pembangunan dikawasan itu, Pemprov DKI juga tidak menerbitkan IMB sehingga bisa dipastikan pembangunan tersebut adalah ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru