kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif progresif bisa berlaku sewaktu jalan tol padat 


Jumat, 11 Mei 2018 / 13:13 WIB
Tarif progresif bisa berlaku sewaktu jalan tol padat 
ILUSTRASI. Ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta W2


Reporter: Abdul Basith, Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan tarif progresif di jalan tol. Cara itu dipakai untuk untuk mengatasi kemacetan terutama pada ruas tol di Jabodetabek. Selain penerapan tarif yang lebih mahal, sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) juga akan diuji coba.

Menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (BPTJ) Bambang Prihartono, untuk mengurangi kemacetan di jalan raya, pemerintah perlu melakukan kombinasi kebijakan. Untuk tarif progresif, nantinya masyarakat akan dikenakan tarif lebih tinggi di tol yang sering mengalami kemacetan.

Jika jalan tol sedang padat, pengguna akan dikenakan tarif tinggi. "Kalau jalan tol sedang lancar, tarifnya turun lagi," katanya kepada KONTAN, Kamis (10/5).

Menurut Bambang, untuk menerapkan kebijakan tarif progresif jalan tol, saat ini pihaknya tengah membuat studi. Studi itu dilakukan untuk mencari desain paling tepat yang bisa dijalankan saat kondisi tol sedang padat.

Pihaknya juga sudah mulai mengusulkan rencana tersebut kepada operator jalan tol, seperti PT Jasa Marga Tbk dan juga Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Apabila usulan tersebut disetujui kedua belah pihak, penerapan tarif progresif di jalan tol akan diterapkan mulai tahun 2019. "Harapannya kalau sudah disetujui dan dilaksanakan, masyarakat yang selama ini menggunakan kendaraan pribadi juga bisa beralih ke angkutan umum," katanya.

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengatakan, sebenarnya wacana penerapan tarif progresif di jalan tol sudah lama dipikirkan oleh pemerintah untuk mengatasi kemacetan, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Namun kebijakan tersebut sampai saat ini belum juga bisa diterapkan. Pangkalnya, kajian yang dibuat sampai saat ini belum dituntaskan tim internal pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga masih melihat dan mengkaji semua payung hukum yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan tersebut. "Secara internal sudah dibahas, sudah ada konsepnya. Ini akan efektif mengurangi kemacetan dibandingkan dengan pembatasan dengan fisik, tapi yang usulan dari BPTJ kami belum terima, kalau sudah masuk akan dikaji," katanya.

Perbaiki layanan

Atas rencana ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pemerintah perlu meningkatkan layanan di jalan tol sebelum memberlakukan tarif tol progresif.

Paling tidak, nantinya ruas-ruas tol yang menjalankan aturan itu harus sudah memenuhi delapan standar pelayanan minimum. "Penuhi dulu standar pelayanan minimum supaya paralel dan adil, jangan sampai tarif progresif dikenakan tapi pelayanannya buruk, tidak adil bagi masyarakat," katanya.

Selain meningkatkan pelayanan di jalan tol, pemerintah juga perlu memikirkan peningkatan sarana transportasi publik yang aman, nyaman dan memadai, sebelum kebijkan itu diterapkan. Tanpa peningkatan sarana transportasi publik, kebijakan itu dinilai akan sama saja.

Rencana penerapan tarif progresif di jalan tol menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi kemacetan. Sebelumnya pemerintah juga sudah menerapkan kebijakan ganjil genap dan pembatasan operasional kendaraan besar.

Kebijakan tersebut diterapkan di ruas Jalan Tol Jakarta- Cikampek, khususnya khususnya di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta. Kebijakan yang sama juga diterapkan di ruas jalan tol Jagorawi dan tol Jakarta-Merak di pintu masuk tol tertentu.

Pemerintah mengklaim, aturan ganjil genap di ruas tol Jakarta-Cikampek telah berhasil menurunkan tingkat kepadatan lalu lintas. Data Jasa Marga jumlah kendaraan yang melintas turun rata-rata mencapai 35% atau sebanyak 2.783 kendaraan.

Namun upaya tersebut dinilai belum begitu efektif menurunkan kemacetan lalu lintas yang saat ini masih kerap terjadi di Jabodetabek.

Insentif dulu, tarif kemudian

Rencana pemerintah menurunkan tarif tol bagi kendaraan logistik masih belum bisa dilaksanakan seluruhnya. Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) Herry Trisaputra Zuna, BPJT sampai saat ini masih menunggu pemberian insentif pajak dari Kementerian Keuangan.

Alhasil, penurunan tarif jalan tol untuk kendaraan logistik baru bisa dilakukan di ruas Ngawi-Wilangan saja. "Tinggal menunggu itu saja, kalau masalah insentif selesai, seharusnya bisa dilakukan dalam waktu dekat ini," katanya kepada KONTAN, pekan ini.

Sebelumnya, pemerintah berjanji menurunkan tarif jalan tol untuk logistik. Rencana ini ditempuh setelah pengusaha logistik mengeluh, tarif tol, khususnya yang dibangun periode 2010- 2017, terlalu mahal. Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono, penurunan tarif jalan tol juga sudah dibahas dan disetujui oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Tapi, agar kebijakan itu tak merugikan operator jalan tol, pemerintah akan memberikan insentif. Pertama, dalam bentuk dukungan kekurangan dana cash deficiency support. Dukungan ini berbentuk pinjaman berbunga murah dari PT Sarana Mitra Infrastruktur (SMI). Kedua, insentif tax holiday bagi investor yang bangun tol perintis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×