kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif angkot di Depok resmi naik sebesar 25%


Sabtu, 22 November 2014 / 10:35 WIB
Tarif angkot di Depok resmi naik sebesar 25%
ILUSTRASI. Dada terasa panas dan perih atau heartburn ?akibat asam lambung, dapat menimbulkan rasa tidak nyaman.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

DEPOK. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Gandara Budiana, menuturkan pihaknya sudah menentukan besaran kenaikan tarif baru untuk angkutan dalam kota di Kota Depok, pasca kenaikan harga BBM.

Menurut Gandara, kenaikan tarif angkot dalam kota di Depok sebesar 25%, dan mulai berlaku, Senin (24/11/2014).
"Untuk angkutan kota atau angkutan umum di dalam kota Depok, secara resmi kenaikan tarifnya sebesar 25%. Kenaikan tarif berlaku mulai Senin pekan depan," katanya, Jumat (21/11/2014) malam.

Gandara menyatakan dengan kenaikan sebesar 25% ini, maka diperkirakan besaran kenaikannya mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 1.500.

Menurutnya saat pemberlakuan tarif baru ini, Senin pekan depan, ia meminta 20 trayek angkutan dalam kota di Depok sudah menempelkan besaran tarif baru di angkot mereka. "Karena resmi berlaku Senin depan, saat itu mereka sudah harus menempelkan tarif baru resmi di angkot mereka," ujar Gandara.

Menurutnya kenaikan tarif angkot dalam kota Depok sebesar 25% ini tidak melebihi ketentuan atau aturan.

Sebab, sesuai surat edaran Kemenhub untuk angkot dalam kota, penyesuaian tarif dilakukan oleh Dishub Kabupaten atau Kota.

Sementara untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan kota antar provinsi (AKAP) yang beroperasi melintas di Depok, kenaikan tarifnya menjadi kewenangan Dishub Provinsi Jawa Barat. "Ini juga sesuai surat edaran Kemenhub. Jadi ada kewenangan masing-masing," ujarnya. ((Budi Sam Law Malau))

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×