kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tanpa RKU, RAPP khawatirkan kegiatannya ilegal


Rabu, 13 Desember 2017 / 16:58 WIB
Tanpa RKU, RAPP khawatirkan kegiatannya ilegal


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengkhawatirkan kegiatan usahanya setelah pembatalan Rencana Kegiatan Usaha (RKU) milik RAPP.

"Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membatalkan RKU secara keseluruhan sehingga ada tanpa RKU ada kekhawatiran kegiatan RAPP saat ini menjadi ilegal karena tidak ada RKU," ujar Kuasa Hukum RAPP, Andi Ryza, Rabu (13/12).

Berdasarkan itu, Andi bilang telah terjadi kebingungan perusahaan terkait dasar hukum yang mendasari kegiatan usaha. Oleh karena itu Andi menjelaskan saat ini RAPP memohon kepada KLHK untuk mengaktifkan kembali RKU.

Hal tersebut di dasar oleh perbedaan proses revisi dengan pembatalan RKU lama. Andi bilang pembatalan RKU lama di tengah proses revisi membuat kekosongan hukum.

"Terjadi kekosongan hukum karena RKU baru belum terbit dan RKU lama sudah dibatalkan," terang Andi.

Sementara itu saat ini revisi RKU telah dilakukan oleh RAPP berkonsultasi dengan pemerintah. Andi bilang proses revisi masih berjalan. RAPP pun menyatakan menghadiri panggilan KLHK untuk pembahasan revisi RKU.

RAPP menyatakan bersedia melakukan revisi RKU secara bertahap. Hal itu juga melihat lahan pengganti (land swap) yang disediakan pemerintah mengingat penyusunan RKU perlu menyesuaikan dengan lahan.

Andi bilang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 tahun 2014 jo. PP no. 57 tahun 2016 pada pasal 45 huruf a RKU masih berlaku hingga masa berlaku izin berakhir.

Pada pasal tersebut dikatakan izin usaha atau kegiatan untuk memanfaatkan Ekosistem Gambut pada fungsi lindung Ekosistem Gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

Hal itulah yang mendasari perbedaan perusahaan yang sudah beroperasi dan belum menurut Andi. Perusahaan yang belum beroperasi wajib merevisi RKU, sementara perusahaan yang sudah beroperasi seperti RAPP seharusnya tetap menggunakan RKU lama sementara proses revisi berlangsung.

Meski begitu saat ini kegiatan usaha RAPP tetap berjalan. Hanya saja kegiatan penanaman berhenti seperti diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK ketika pertemuan di KLHK sebelumnya.

Berdasarkan keterangan Corporate Affairs Director PT April Management Indonesia, perusahaan induk RAPP, Agung Laksamana, produksi RAPP mengalami kekurangan bahan baku. Hal itu membuat pengurangan produksi dari kapasitas.

Asal tahu saja, investasi RAPP sejak memulai usaha tahun 1993 mencapai Rp 100 triliun. Hasil produksi pun dinilai menyumbangkan Rp 20 triliun per tahun bagi devisa negara.

RKU yang dimiliki oleh industri berlaku selama 10 tahun untuk kemudian diperpanjang. RKU milik RAPP yang dibatalkan berlaku sejak 2010 hingga 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×