kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tambah 8, kini sudah ada 65 pemungut pajak digital


Rabu, 05 Mei 2021 / 15:39 WIB
Tambah 8, kini sudah ada 65 pemungut pajak digital
ILUSTRASI. Team Viewer. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan  telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital baik barang/jasa  yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Delapan pelaku usaha tersebut yakni: 

1. Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch
2. Expedia Lodging Partner Services Sàrl
3. Hotels.com, L.P.
4. BEX Travel Asia Pte Ltd
5. Travelscape, LLC
6. TeamViewer Germany GmbH
7. Scribd, Inc.
8. Nexway Sasu

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Rabu (5/5).

Baca Juga: Sejumlah pihak menolak rencana pemerintah menaikkan tarif PPN

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi 65 badan usaha. 

"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan sosialisasi tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ujar Neilmaldrin 

Selanjutnya: Sri Mulyani bakal kerek tarif PPN kejar untuk target penerimaan pajak 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×