kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak berkembang, pemerintah evaluasi daerah otonomi


Minggu, 20 April 2014 / 16:35 WIB
Tak berkembang, pemerintah evaluasi daerah otonomi
ILUSTRASI. Pengguna setia Shopee wajib tahu cara melihat pengeluaran di Shopee


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kegagalan daerah otonomi baru untuk berkembang membuat pemerintah gerah. Tidak ingin permasalahan tersebut berlarut- larut, pemerintah saat ini tengah mengevaluasi keberadaan daerah otonomi baru. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kondisi daerah setelah mereka ditetapkan menjadi daerah otonomi baru.

Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan, ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian pemerintah pusat dalam evaluasi tersebut, di antaranya; pengelolaan keuangan, kinerja aparatur dan pengelolaan aset daerah otonomi baru tersebut.

Djohermansyah mengatakan, evaluasi ini akan dilaksanakan setiap tahun, mulai 2014. Kalau nantinya dalam waktu tiga tahun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa daerah otonomi baru yang terbentuk tadi tidak berkembang, dan justru malah membebani pemerintah pusat, Kementerian Dalam Negeri akan mengambil beberapa kebijakan.

Pertama, terkait keberadaan daerah otonomi baru. Djohermansyah mengatakan, pemerintah akan mengembalikan daerah otonomi baru tersebut ke daerah induk mereka. "Evaluasi ini baru kelihatan 2017, kalau masih belum menunjukkan perbaikan dari sekarang, kami akan usulkan ke DPR supaya dikembalikan ke induknya," katanya akhir pekan lalu.

Keberadaan daerah otonomi baru sejak berlakuknya UU No. 22 Tahun 199 tentang Pemerintahan Daerah terus berkembang. Jika dihitung, sampai sampai dengan 2013 kemarin jumlah daerah otonomi baru yang sudah terbentuk mencapao 220 daerah.

Dengan jumlah tersebut, berarti total daerah di Indonesia sampai dengan tahun 2013 kemarin mencapai 539 daerah. Daerah- daerah tersebut terdiri dari, 34 propinsi, 412 kabupaten, dan 93 kota.

Tapi, berdasarkan evaluasi sementara yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap 57 daerah otonomi baru yang sudah berusia 3 tahun yang dirilis akhir tahun 2013 lalu, 78% daerah otonomi baru yang terbentuk tersebut gagal berkembang.

Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), pengembalian daerah otonomi baru yang tidak berkembang memang diperlukan. Sebab, kalau upaya tersebut tidak segera dilakukan, keuangan negara yang selama ini digelontorkan kepada mereka akan terbuang percuma.

Harapan ini, dikemukakannya berdasarkan hasil penelitian KPPOD terhadap pemanfaatan APBD 2013, yang menunjukkan bahwa prosentase belanja pegawai di beberapa daerah, termasuk otonomi baru tersebut rata- ratanya mencapai kisaran 50%- 75%.

"Jika memakai istilah perusahaan, daerah- daerah tersebut sudah terancam bangkrut, dan ini tidak boleh dibiarkan berlarut- larut, negara bisa terbebani," kata Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×