Tak bagikan THR, pengusaha Tangerang bisa dibui

Selasa, 21 Juni 2016 | 14:11 WIB Sumber: Antara
Tak bagikan THR, pengusaha Tangerang bisa dibui


TANGERANG. Aparat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan para pekerja dapat menyeret pengusaha ke pengadilan tanpa membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

"Itu sudah sesuai dengan peraturan, jadi jangan ragu pekerja, bagi pengusaha yang tidak mau membayar THR dapat dibawa ke meja hijau," kata Kepala Disnakertrans Pemkab Tangerang Syafrudin di Tangerang, Selasa (21/6).

Syafrudin mengatakan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang THR bahwa pekerja yang lebih dari sebulan bekerja berhak mendapatkan THR.

Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan surat edaran tentang THR tersebut ke sejumlah pabrik agar pimpinan perusahaan dapat mematuhi.

Namun bagi perusahaan yang dinyatakan sehat secara finansial tidak diperkenankan untuk menahan THR karena merupakan hak dari pekerja.

Bahkan THR sebaiknya diberikan dua pekan menjelang Lebaran agar pekerja dapat membeli aneka kebutuhan serta untuk biaya mudik ke kampung halaman masing-masing.

Meski begitu, pemberian THR paling lambat diberikan sepekan menjelang Lebaran, hal itu sesuai ketentuan Permennaker.

Pihaknya menerima laporan dari pekerja, bahwa ada beberapa perusahaan di wilayah ini yang melakukan efisiensi berupa pengurangan jumlah karyawan beberapa bulan terakhir ini.

Hingga kini, dari sekitar 1.600 perusahaan skala besar dan kecil yang beroperasi di wilayah ini, tapi belum ada laporan yang keberatan dalam membayar THR.

Pengurangan karyawan tersebut karena perusahaan tidak mendapatkan pesanan produk dari luar negeri sehingga mereka membayar uang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Padahal sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum HS melakukan kajian menyangkut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan yang diusulkan aparat pemerintah setempat.

Barhum menambahkan semua masukan dari elemen buruh, akademisi atau LSM peduli terhadap nasib pekerja dapat ditampung.

Sedangkan pihaknya masih melakukan proses tentang Raperda itu agar nantinya dengan hasil terbaik dan dapat menguntungkan kedua pihak yakni buruh dan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru