kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak ada celah wajib pajak besar mengakali pajak


Rabu, 15 Februari 2017 / 17:28 WIB
Tak ada celah wajib pajak besar mengakali pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gencar sosialisasikan aturan baru mengenai transfer pricing ke wajib pajak (WP) besar. Diharapkan, ke depan WP besar tak lagi beralasan untuk mengakali pajak.

DJP telah mengundang para WP guna membahas kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing, terutama yang memiliki afiliasi. Pasalnya, kewajiban melampirkan ikhtisar dari dokumen transfer pricing harus tersedia paling lambat 30 April 2017 saat WP melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2016.

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Achmad Amin mengatakan mengundang 400 WP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar II. KPP tersebut menurutnya adalah yang paling banyak transaksi afiliasinya. “Semua 400 WP tersebut adalah WP multinasional terbesar,” kata Amin kepada KONTAN, Rabu (15/2).

Achmad mengatakan, diundangnya WP tersebut akan diiringi dengan diskusi-diskusi antara WP dan AR. “Kanwil khusus yang juga paling banyak transaksi afiliasinya pun sudah kami undang untuk diseminasi mengenai PMK 213 ini,” katanya.

Dengan demikian menurut Achmad, WP bisa menghubungi KPP untuk keterangan lebih lanjut soal PMK 213 ini. Ia mengatakan, dengan jangka waktu yang tersisa WP tidak perlu khawatir apabila dokumen transfer pricing belum dibukukan atau belum terdokumentasi dengan baik karena yang harus disampaikan dalam SPT hanyalah ikhtisar berupa cek list pernyataan ketersediaan master file dan local file.

“Jadi sebenarnya, bila masih ada yang perlu diperbaiki atau dibuat setelah periode itu (30 April 2017), bisa dibuat apabila misalnya sifatnya hanya penyempurnaan. Master file dan local file menjadi wajib disampaikan ketika pemeriksa memeriksa. Ini sistemnya seperti laporan keuangan, summary selama setahun. Invoice dan lainnya disampaikan ketika diminta,” terangnya.

Sementara itu, untuk dokumen transfer pricing lainnya selain master file dan local file, yakni Country by Country Report (CbCR), WP diberikan kesempatan untuk menyiapkan paling lambat pada 30 Desember 2017.

Karsino, Direktur MUC Tax Research Institute mengatakan bahwa untuk jangka menengah dan panjang, dokumentasi transfer pricing format baru akan menciptakan budaya dokumentasi transfer pricing sesuai dengan prinsip kewajaran (arms lengt principal). Alasannya, penetapan harga transfer disesuaikan dengan kondisi saat terjadinya transaksi afiliasi.

Namun di awal penerapan—yang berlaku efektif mulai tahun pajak 2016—, Karsino menilai kebijakan ini menjadi tantangan yang tak mudah untuk dihadapi WP badan. “Karena praktis hanya tersisa kurang dari tiga bulan bagi WP untuk menyiapkan master file dan local file, sedangkan untuk CBCR kurang dari sembilan bulan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×