kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tagihan Rumah Sakit yang menangani Covid-19 capai Rp 557,4 miliar


Rabu, 24 Juni 2020 / 06:50 WIB
Tagihan Rumah Sakit yang menangani Covid-19 capai Rp 557,4 miliar


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan hingga 12 Juni 2020, sudah ada 592 rumahsakit (RS) yang mengajukan klaim penangan pasien virus korona Covid-19. Saat ini BPJS Kesehatan tengah melakukan verifikasi atas tagihan rumah sakit itu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, Selasa (23/6) menyebut ada beberapa tagihan yang sudah selesai diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses pembayaran. Total jumlah klaim kasus Covid-19 yang sudah selesai diverifikasi BPJS Kesehatan mencapai Rp 557,4 miliar.

Menurut Iqbal, dalam memverifikasi klaim Covid-19, BPJS Kesehatan memerlukan sejumlah dukungan dariĀ  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk memberi masukan pada penyempurnaan pedoman verifikasi klaim Covid-19.

Hal ini karena masih terdapat beberapa aturan teknis yang belum selaras terkait teknis verifikasi klaim tagihan penanganan Covid-19.

BPJS Kesehatan pun melakukan pertemuan BPKP guna mengonsultasikan sejumlah hal terkait proses verifikasi klaim Covid-19 tersebut.

Proses verifikasi ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari kerja. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, Kemkes akan membayarkan klaim kepada rumahsakit setelah dikurangi uang muka yang telah dibayarkan sebelumnya. Pembayaran klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai aturan perundang-undangan.

Adapun, masa kadaluarsa pengajuan klaim oleh rumahsakit adalah tiga bulan setelah status pandemi Covid-19

Untuk itu, Iqbal berharap rumah sakit menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar. Adapun, berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah perawatan pasien sejak 28 Januari 2020.

Sementara itu, sampai saat ini ada 1.598 RS rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, berdasarkan update terakhir akumulasi jumlah pasien positif virus korona di Indonesia hingga Selasa 23 Juni 2020 mencapai 47.896 orang atau bertambah 1.051 orang dalam sehari terakhir. Dari jumlah itu, pasien yang sembuh mencapai 19.241 orang sedangkan yang meninggal dunia adalah 2.535 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×