kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani: Tarif PPh final UKM siap turun


Senin, 21 Mei 2018 / 09:50 WIB
Sri Mulyani: Tarif PPh final UKM siap turun
ILUSTRASI. Busana kain tenun


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 sudah rampung. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan menjadi 0,5% dari yang saat ini 1%.

“Sudah selesai mestinya. Nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan. Kayaknya tidak ada masalah. Naskahnya itu tidak berubah,” kata dia di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/5).

Di kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa revisi PP 46 tersebut sudah siap diluncurkan. Saat ini, posisi dari PP tersebut ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk penomoran. “Itu sudah dikirim ke presiden. Kemarin kalau tidak salah di Kumham,” ucapnya.

Ia mengatakan, ada tiga pokok di dalam revisi PP tersebut yang dimasukkan oleh pemerintah. Pertama, tarif dan subjek UKM yang diperbolehkan menggunakan PPh Final UKM, yakni 0,5% untuk WP Orang Pribadi (OP), Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Perseroan Terbatas (PT).

Kedua, ambang batas (threshold) UKM yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun tetap dipertahankan. Ketiga, batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.

Untuk WP Badan, kata Robert, batasnya adalah tiga tahun, setelah itu, diharuskan melakukan pembukuan agar membayar pajak secara normal. Batas waktu menggunakan PPh Final UKM dengan tarif 0,5% ini juga berlaku bagi WP OP, yakni enam tahun.

Waktu tersebut, menurut Robert, adalah untuk WP tersebut belajar memiliki pembukuan yang rapi, “Sehingga perhitungan pajaknya berdasarkan real gitu. Cost berapa, dan lain-lain,” ujarnya.

Dengan menghitung pajak menggunakan pembukuan, Robert bilang, dalam hal WP merugi tidak akan dipajaki. Sebaliknya, dengan tarif pajak final dan menggunakan pencatatan, apabila merugi, maka WP tersebut tetap membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×