kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Singapura kenakan pajak karbon


Kamis, 23 Februari 2017 / 07:30 WIB
Singapura kenakan pajak karbon


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SINGAPURA. Singapura terus berupaya menjadi negara bebas polusi. Kebijakan terbaru, Negeri Merlion ini akan menerapkan pajak karbon pada tahun 2019 demi mengurangi emisi gas rumah kaca.

Singapura bakal menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengenakan pajak karbon. Sebelumnya, aturan ini sudah lebih dahulu terlaksana di Jepang, Korea Selatan dan Selandia Baru. Sedangkan China disebut bakal segera menerapkan aturan pajak karbon pada tahun ini.

Penetapan pajak karbon dimaksudkan agar dapat meminimalisir polusi yang terjadi di Singapura. Caranya dengan mengenakan retribusi bagi 30 pencipta polusi besar seperti pembangkit listrik.

Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat menjelaskan, pajak yang dikenakan antara S$ 10 atau (setara US$ 7) hingga S$ 20 per ton emisi karbon dioksida dan lima emisi gas rumah kaca lainnya. Keat menguraikan pajak itu setara dengan US$ 3,5 hingga US$ 7 per barel untuk ongkos pembakaran minyak.

Pajak karbon itu akan menaikkan tarif listrik sebesar 2% menjadi 4%. "Cara yang paling efisien secara ekonomi dan adil untuk mengurangi emisi gas rumah kaca adalah dengan menetapkan pajak karbon, sehingga perusahaan akan mengambil tindakan yang diperlukan," kata Heng seperti dikutipĀ Bloomberg.

Ia juga bilang, negaranya rentan terhadap kenaikan permukaan laut akibat perubahan iklim. Untuk itu seluruh pihak harus secara bersama-sama dengan masyarakat internasional memainkan bagiannya untuk melindungi lingkungan hidup Singapura.

Heng menjelaskan pendapatan dari pajak karbon akan membantu langkah-langkah industri untuk mengurangi emisi. Pemerintah Singapura telah berkonsultasi dengan para pemimpin industri soal rencana pajak karbon ini.

Chris Graham Wakil Presiden Woos Mackenzie Ltd menilai langkah Singapura terkait pajak karbon sebagai langkah cepat untuk mengurangi jejak gas rumah kaca. "Sinyal ini untuk memberi harga pada udara bersih," kata Graham.

Ia mengatakan dampak terbesar dari aturan ini akan dirasakan pada pembangkit listrik dan pengguna industri berat khususnya industri kilang minyak.

Pemerintah bersama dengan industri akan memastikan pajak tidak memberatkan pengusaha. Sebab biaya usaha akan berdampak pada industri dalam hal daya saing.

Royal Dutch Shell Plc, perusahaan minyak yang beroperasi di Singapura mendukung upaya pengurangan emisi karbon. Shell akan mengevaluasi dampak pajak itu tertentu pada operasionalnya.

Exxon Mobil Corp juga siap bekerja sama dengan Singapura untuk menyeimbangkan risiko emisi gas rumah kaca dengan mempertahankan ekonomi yang kuat.




TERBARU

[X]
×