kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sinarmas mencabut permohonan PKPU atas Tiga Pilar (AISA)


Rabu, 18 Juli 2018 / 15:48 WIB
Sinarmas mencabut permohonan PKPU atas Tiga Pilar (AISA)
ILUSTRASI. Produk PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Ini terungkap saat kuasa hukum dua anak Grup Sinarmas ini, Parulian Simamora dari kantor hukum Best & Co mengajukan surat pencabutan dalam sidang perdana perkara bernomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (18/7).

"Mohon izin, kepada majelis hakim sebelum memulai sidang kami ingin menyampaikan bahwa kami bermasuk mencabut permohonan," kata Parulian dalam sidang.

Menanggapi hal ini, Hakim Ketua Titik Tejaningsih pun langsung mengabulkan permohonan pencabutan. "Karena pemohon ajukan pencabutan maka majelis setelah mempertimbangkan dan telah ada persetujuan termohon, maka mengabulkan permohonan pencabutan," kata Hakim Ketua dalam sidang.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut seusai sidang, Parulian enggan beri komentar. Ia hanya menyatakan bahwa pencabutan permohonan merupakan instruksi dari Sinarmas.

Sementara kuasa hukum Tiga Pilar, Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Asociates juga baru mengetahui adanya pencabutan permohonan dalam sidang.

Ia juga tak mau memberikan keterangan lebih lanjut. Termasuk apakah para pihak telah melakukan perdamaian di luar persidangan. "Ya sesuai fakta persidangan saja. Kami sendiri memang baru mengetahui pencabutan dalam sidang. Lain dari itu saya tak diberi kuasa klien untuk memberikan keterangan kepada wartawan," katanya kepada KONTAN dalam kesempatan sama.

Mengingatkan, dua anak usaha Grup Sinarmas ini mengajukan ikhtiar PKPU guna menagih bunga yang seharusnya didapat dari kepemilikan Obligasi TPS Food I 2013, yakni senilai Rp 1,02 miliar untuk Sinarmas Asset , dan Rp 14,12 miliar untuk Asuransi Sinarmas MSIG. Nominal tersebut sejatinya dibayar pada 5 Juli 2018 lalu. Namun Tiga Pilar justru gagal membayar saat jatuh tempo tersebut.

Secara total, Sinarmas Asset Management memegang Obligasi TPS Food I 2013 senilai Rp 21,14 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food II 2016 senilai Rp 296 miliar. Sementara Asuransi Sinarmas MSIG memiliki Obligasi TPS Food I 2013 senilai Rp 100 miliar, dan 21,14 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food I 2013 senilai Rp 200 miliar.

Sekadar informasi, Kamis besok (19/7), Tiga Pilar juga harus menunaikan pembayaran bunga utang yang jatuh tempo senilai Rp 63,3 miliar. Bunga utang tersebut merupakan pembayaran ketujuh fee ijarah atas Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016. Terbit pada 11 Juli 2016 lalu, Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 senilai Rp 1,2 triliun itu menawarkan fee ijarah sebesar 10,55%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×