kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang perdana praperadilan Setnov babak 2 ditunda


Kamis, 30 November 2017 / 12:53 WIB
Sidang perdana praperadilan Setnov babak 2 ditunda


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat untuk menunda sidang praperadilan inisiatif Setya Novanto, yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB. Penundaan dimintakan karena komisi antirasuah ini masih harus melengkapi sejumlah bukti.

"KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang karena mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat adminitrasi lainnya serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait," kata Hakim Kusno menjelaskan surat permohonan penundaan sidang dari KPK.

Kusno juga bilang bahwa dalam surat tertanggal 28 November 2017 tersebut KPK meminta penundaan hingga 3 minggu. Namun harapan KPK ini tidak dikabulkan lantaran sidang perdana praperadilan ini digelar sekitar 15 hari sejak penetapan. Hakim pun memerintahkan agar sidang selanjutnya digelar pada hari Kamis, 7 Desember 2017 sekitar pukul 9.00 WIB.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bilang KPK telah siap 100% menghadapi sidang praperadilan. Hanya saja, dia juga bilang bahwa penyidikan terhadap ketua umum Partai Golkar ini tetap berlangsung. Bahkan jenderal polisi bintang dua ini bilang berkas hampir selesai untuk diajukan ke penuntutan.

Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap sebelum permohonan praperadilan dibacakan, praperadilan dinyatakan batal demi hukum.

"Kalau berkas selesai semua, saksi meringankan sudah kita periksa, sudah cukup. Tidak waktu lama, minggu depan kami usahakan (melimpahkan berkas ke pengadilan)," kata Basaria, Rabu malam (29/11).

Menanggali ini, I Ketut Mulya Arsana berharap KPK menghargai hak konstitusional Novanto selaku tersangka untuk membela diri secara hukum.

"Berikanlah waktu yang lebih luas bagi semua masyarakat untuk mendapat hak-hak konstitusionalnya. Tidak perlu kita kejar-kejaran waktu karena ini adalah hak konstitusional yang menurut kami adalah hak yang paling asasi dari semua tersangka," tuturnya usai sidang praperadilan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×